“Kejahatan” Pimpinan BNI Ambon Makin Terkuak
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua saksi di persidangan kemarin mengaku transaksi gelap tersebut sudah terjadi berulang-ulang sejak tahun 2012.
Sidang lanjutan pembobolan dana nasabah oleh terdakwa Faradiba Yusuf Cs kembali digelar, Jumat (15/5).
Fakta persidangan terungkap, mantan Wakil Pimpinan dan juga Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT BNI Ambon, Faradiba Yusuf tidak punya kewenangan dan otorisasi melakukan transaksi dana tanpa fisik uang.
Tapi faktanya, transaksi cashback uang tunai terjadi juga. Jadi siapa yang berperan di balik bobolnya BNI Ambon miliaran rupiah?
Jejak kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi bank di BNI Ambon, mulai terkuak, dua saksi di persidangan kemarin mengaku transaksi gelap tersebut sudah terjadi berulang-ulang sejak tahun 2012.
“Konstruksi perkara ini sesuai fakta sidang, Faradiba itu tidak bersentuhan langsung dengan teller. Sidang sebelumnya kewenangan memerintah tidak ada pada Fara. Walau pun dia wakil pimpinan KCU Ambon,” ujar Jonathan Kainama kepada Kabar Timur, usai persidangan, kemarin.
Bahkan Faradibah yang juga kliennya itu, sebut Kainama, tidak memiliki otoritas apapun untuk memaksakan transaksi tanpa fisik uang itu dilakukan oleh pihak teller di KCP Aru, di mana kejahatan perbankan ini bermula.
Dua petugas teller pada KCP BNI Aru, Ledian Kastanya dan Melvin Tuhumury kompak mengaku, meski tidak dipaksa oleh pimpinan KCP mereka kuatir gaji tidak dinaikkan jika menolak melakukan transaksi yang diinginkan Faradiba.
Transaksi fiktif alias tanpa fisik uang dengan validasi BNI lengkap dengan surat-surat itu nyaris tak ketahuan selama bertahun-tahun. Hingga ditemukan kejanggalan dalam transaksi Rp 29,6 miliar di KCP tersebut.
Dari fakta persidangan kemarin, Ledian dan Melvin, mengungkapkan sebelum mengsekusi transaksi fiktif, mereka berdua lebih dulu menyampaikan permintaan Faradibah ke pimpinan mereka Joseph Maitimu, kepala KCP BNI Aru.
“Kami sudah koordinasikan, tapi pimpinan (Joseph) bilang, nanti saya tanggungjawab,” ungkap Melvin Maitimu di persidangan.
Entah apa, Joseph siap tanggungjawab. Yang pasti, fakta sidang sebelumnya, saksi Kepala KCU BNI Ambon Fery Siahainenia mengaku, dia punya otoritas atas transaksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar.
Di lain pihak, saksi kepala pelayanan KCU BNI Prajoko Surya, yang juga perancang transaksi dengan sistem ikon dengan iming-iming kenaikan level itu.
Di persidangan Selasa pekan lalu, Projoko tak bisa mengelak kecurigaan majelis hakim bila dirinya yang mengawasi lalu lintas transaksi, karena memegang password otorisasi.
Selain Prajoko, saksi Fery Siahainenia, mantan kepala BNI Ambon juga mengaku punya kewenangan mengawasi lalu lintas transaksi, meski faktanya dia tidak bertindak apa-apa mencegah transaksi yang melanggar SOP itu. (KTA)
Komentar