KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus raibnya uang 32 nasabah senilai Rp 80 miliar, dan Rp 30 miliar dari nasabah Jhony de Queljoe dari sistem bank tidak dilaporkan.
Faradibah Yusuf hanya mengejar target yang dibebankan manajemen BNI, ujung-ujungnya dia dijerat pasal korupsi. Sementara tiga pimpinan bank, yaitu Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya tak tersentuh hukum.
Pengacara Kelson Haurissa, salah satu kuasa hukum Faradibah Cs, berharap di persidangan berikutnya majelis hakim masih mengejar peran sejumlah saksi yang sesuai fakta sidang ikut berkontribusi atas bobolnya kas bank maupun raibnya duit nasabah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebut saja saksi Fery Siahainenia, Plt KCU BNI Ambon itu ternyata yang menandatangani 5 voucher senilai Rp 125 miliar milik nasabah Jhony de Queljoe, bukannya Callu, kepala KCP BNI Mardika.
Faradibah yang mengantarkan voucher-voucher itu ke Fery. Apakah itu, berarti Faradibah bekerja sama dengan Fery? Kelson mengaku belum bisa menyimpulkan.
“Masih terlalu dini karena belum tergambar kaitan Fery dengan Faradibah secara emosionil. Tapi kesimpulan sementaranya, ini kesengajaan untuk terjadinya kejahatan,” papar Kelson Haurissa kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.
Terungkap di persidangan Jumat (8/5) pekan lalu, saksi Nolly yang merupakan kepala pemasaran KCU BNI Ambon mengaku temuan transaksi mencurigakan seluruhnya mencapai Rp 58,95 miliar, yakni pada KCP Aru, Tual dan Maluku Tengah.
Duit sebanyak itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Tapi, kasus raibnya uang 32 nasabah senilai Rp 80 miliar, dan Rp 30 miliar dan nasabah Jhony de Queljoe dari sistem bank tidak dilaporkan.
Sementara pada sidang Selasa (12/5) terungkap kalau sistem ikon dengan target kenaikan level yang dikejar oleh Faradibah Yusuf, maupun para KCP di BNI Ambon, diciptakan oleh Prajoko Suryo.
Kepala pelayanan nasabah, namun ikut terlibat dalam sistem audit internal bank ini, dalam keterangannya, mengaku, transaksi ciptaannya itu megharuskan adanya level yang sesuai bagi para pejabat bank, termasuk Faradiba. Level dimaksud berkaitan erat dengan nilai nominal transaksi dengan sistem ikon tersebut.
Makin tinggi level, nominal uang yang bisa ditransaksikan makin besar. Faradiba sendiri disebut-sebut sedang mengejar level 14. “Kenaikan level, sidang kemarin, Prajoko sampaikan, KCP yang berhasil transaksi di atas Rp 1 miliar, dinaikkan level, itu kata saksi Joko,” kata Kelson Haurissa.
Namun fakta persidangan juga menimbulkan spekulasi, kalau sistem yang digunakan di BNI lemah dari sisi pengendalian resiko. Di satu sisi, terungkap di persidangan, jika Fery Siahainenia memiliki kewenangan untuk mengontrol lalu lintas keuangan di bank yang dipimpinnya itu setiap hari.



























