Teken Voucher BNI Rp 125 Miliar Milik Siong

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Plt Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon Fery Sihainenia dihadirkan jaksa di persidangan skandal perbankan Faradiba Yusuf Cs. Fery mengaku ada aliran dana mencurigakan.

Sayangnya, meski sudah tahu ada aliran dana seperti itu Fery Siahainenia tidak bertindak profesional sebagaimana layaknya seorang kepala bank atau bankir. Dia diduga membiarkan hal itu terjadi. 

Tudingan miring pun mengarah kepadanya oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Pengacara Hans Liesay mengaku enggan menyebutkan pimpinan KCU BNI Ambon itu ada dalam kawanan para terdakwa Faradibah Cs, namun Fery dinilai tidak mempunyai kemampuan mengatasi krisis di bank yang dipimpinnya.

Seharusnya ketika menemukan adanya aliran dana tak wajar, KCU BNI Ambon melakukan investigasi, apalagi saksi berwenang melakukan pengendalian transaksi keuangan. Namun Hans enggan, menuding Fery lemah dalam tupoksi selain daya tanggap yang menurutnya kurang kelihatan pada diri yang bersangkutan.

“Tidak punya sense of crisis, seharusnya dia kejar itu uang pertanyakan fisiknya dimana. Misalnya uangnya Rp 15 miliar, bukti fotonya mana? Tapi tidak dilakukan,” kata kuasa hukum Kepala KCP BNI Tual Hermanus Rumahlewang itu kepada Kabar Timur di sela-sela persidangan, Selasa (12/5) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut pengacara Fileo Flistos Noija, sikap Fery Sihainenia yang tidak cermat menyikapi dugaan aliran dana itu di beberapa kantor cabang pembantu (KCP), mengakibatkan BNI bobol ratusan miliar.

Selain tidak profesional sebagai bankir, Fery diduga ikut terlibat dalam skandal perbankan yang menyeret enam orang ke kursi terdakwa. Ditanya soal dugaan keterlibatan Fery Siahainenia, kuasa hukum Faradiba Yusuf itu enggan berkomentar. 

“Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri lah. Yang pasti dua alat bukti sudah ada dari persidangan ini,” kata pengacara senior tersebut kepada sejumlah wartawan, saat skorsing sidang perkara ini.

Dua alat bukti tersebut, urai Flistos Noija, yaitu keterangan yang bersangkutan di persidangan kemarin. Berikutnya bukti surat berisi tanda tangan Fery Siahainenia pada lima voucher BNI senilai Rp 125 miliar milik Jhony de Queljoe.

Lima voucher ini diduga masih terkait sepak terjang Faradiba Yusuf Cs dalam skandal BNI, namun tidak masuk pokok perkara yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun karena terungkap di persidangan diharapkan menjadi fakta hukum bagi majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan sebelum mengetuk palu vonis terhadap Faradiba Cs.

Lima voucher ini, kata Fileo Flistos Noija seharusnya ditandatangani kepala KCP Mardika Callu. Tapi anehnya, Fery Siahainenia sendiri yang melakukan hal itu saat Faradiba Yusuf datang meminta tanda tangan. 

“Dia tanda tangan voucher padahal itu tidak diharuskan ketika kepala KCP berhalangan hadir boleh. Tapi kepala KCP khan ada. Pertanyaannya kenapa dia tanda tangan?,” cetus Flistos Noija. (KTA)

Komentar

Loading...