Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Delapan Tersangka, Satu Tewas di Tanah Warisan

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Penyidik kepolisian menetapkan delapan orang tersangka di kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan empat nyawa melayang dalam kebun, Desa Faan, Jalan Tool Bandara Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/5). Satu diantaranya ikut tewas. Adalah Alex Sangur, pengacara berusia 32 tahun.

Dari delapan tersangka itu, tujuh kini telah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Mereka adalah Lukas Latuperissa, Tedy Rumangun, Janter Rumyaan, Brian Rumangun, Weli Rumangun dan Thomas Ohoiledjaan, serta satu anak dibawah umur yaitu GR.

“Sebetulnya ada delapan pelaku tapi satu pelakunya meninggal. Dia meninggal karena dibunuh. Namanya Alex Sangur,” kata Kepala Polres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael kepada kabartimurnews.com, Kamis (7/5).

Alex Sangur, berprofesi sebagai seorang pengacara. Sebelum dihabisi, pria 32 tahun ini terlebih dahulu menganiaya Hermanus Rumangun, kakeknya sendiri hingga tewas. Kakek 69 tahun ini adalah om dari ibu angkatnya Efelin Rumangun (67) yang ikut tewas dibunuh dalam peristiwa itu.

“Melihat itu (Alex menganiaya Herman), dua anak dari Herman menghadang dia. Terjadilah baku potong antara dia sama anaknya Herman ini, namanya Teddy Rumangun dan Brian Rumangun. Mereka ini yang memotong Alex setelah Alex membunuh bapaknya mereka,” ungkap Alfaris melalui telepon genggamnya.

Oleh sebab itu, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku jika Alex selain sebagai korban, dia juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi Alex ini sebagai tersangka, dia juga sebagai korban. Pelaku utamanya ada tiga. Satunya Alex dan duanya adalah Tedy dan Brian. Jadi tersangka yang kami tahan itu ada tujuh orang dengan pasalnya berlapis lapis yang sesuai dengan perbuatan mereka,” jelasnya.

Tujuh tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 pembunuhan, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

“Kemudian Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1. Termasuk pelaku penyerta di situ yang membantu melakukan (penganiayaan) Pasal 55 dan 56 kita sertakan juga. Jadi semuanya ada punya peran. Baik yang membantu maupun yang menyuruh melakukannya,” tandasnya. (KTC)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku