KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Penyidik kepolisian menetapkan delapan orang tersangka di kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan empat nyawa melayang dalam kebun, Desa Faan, Jalan Tool Bandara Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/5). Satu diantaranya ikut tewas. Adalah Alex Sangur, pengacara berusia 32 tahun.
Dari delapan tersangka itu, tujuh kini telah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Mereka adalah Lukas Latuperissa, Tedy Rumangun, Janter Rumyaan, Brian Rumangun, Weli Rumangun dan Thomas Ohoiledjaan, serta satu anak dibawah umur yaitu GR.
“Sebetulnya ada delapan pelaku tapi satu pelakunya meninggal. Dia meninggal karena dibunuh. Namanya Alex Sangur,” kata Kepala Polres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael kepada kabartimurnews.com, Kamis (7/5).
Alex Sangur, berprofesi sebagai seorang pengacara. Sebelum dihabisi, pria 32 tahun ini terlebih dahulu menganiaya Hermanus Rumangun, kakeknya sendiri hingga tewas. Kakek 69 tahun ini adalah om dari ibu angkatnya Efelin Rumangun (67) yang ikut tewas dibunuh dalam peristiwa itu.
“Melihat itu (Alex menganiaya Herman), dua anak dari Herman menghadang dia. Terjadilah baku potong antara dia sama anaknya Herman ini, namanya Teddy Rumangun dan Brian Rumangun. Mereka ini yang memotong Alex setelah Alex membunuh bapaknya mereka,” ungkap Alfaris melalui telepon genggamnya.



























