KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Almarhum berinisial LS (40) yang sebelumnya berstatus PDP kini dinyatakan sebagai pasien ke-24 di Maluku.
“Kita sudah sebut almarhum LS (40) sebagai kasus ke-24 karena terkonfirmasi positif (berdasarkan hasil swab),”kata Ketua Pelaksana Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu malam.



























