Berkas Tiga Pimpinan RMS Tahap I
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Berkas perkara milik tiga pimpinan organisasi separatis Front Kedaulatan Maluku (FKM), Repoblik Maluku Selatan (RMS), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, hari ini Senin (4/5).
Berkas perkara makar ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap I, atas nama tersangka Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44) dan oknum PNS Janes Pattiasina (52).
Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai wakil ketua perwakilan tanah air FKM/RMS dan Janes sebagai sekertaris perwakilan tanah air FKM/RMS.
"Sudah kami serahkan dalam tahap I tadi ke Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat kepada Kabar Timur Online.
Setelah diserahkan, penyidik selanjutnya akan menunggu hasil penelitian JPU. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka tiga tersangka tersebut akan diserahkan bersama barang bukti mereka.
Tiga tersangka ini memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS pada Sabtu (25/4) lalu. Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS.
Video ajakan tersebut diupload ke youtube pada 18 April 2020. Mereka enyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.
"Mereka dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut," tandas Ohoirat sebelumnya.
(KTC)
Komentar