ASN di Maluku Dilarang Mudik
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilarang untuk melakukan mudik lebaran tahun ini akibat adanya pandemi corona.
Bagi yang nekad melanggar, maka dipastikan akan diberi sanksi.
Dikatakan, larangan mudik ini sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020 tentang larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN.
"Menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB itu, dikeluarlkan Surat Edaran Gubernur Maluku untuk memberlakukan hal yang sama untuk seluruh ASN di Lingkup Pemprov Maluku untuk tidak melakukan mudik ditengah pandemi ini, "ujar Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (4/5) sore.
Bagi yang nekad melanggarnya kata Jasmono, maka pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku berlaku. "Pasti ada yang sanksi yang diberikan kalau melanggar,"sambungnya.
Sementara itu tidak ditepisnya ada juga ASN yang bisa diizinkan mudik. Tapi harus ada izin khusus. "Harus ada izin khusus untuk bisa mudik. Jadi bagi ASN -ASN yang punya kebutuhan mendesak, bisa menyampaikan secara resmi izin cutinya itu,"tandasnya. (KTR)
Komentar