KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilarang untuk melakukan mudik lebaran tahun ini akibat adanya pandemi corona.
Bagi yang nekad melanggar, maka dipastikan akan diberi sanksi.
Dikatakan, larangan mudik ini sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020 tentang larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN.



























