KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Setelah eksepsi atau “keberatan” para penasehat hukum masing-masing terdakwa ditolak majelis hakim, dipastikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada BNI Ambon akhirnya masuk agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dihubungi di kantor Kejati Maluku mengakui adanya sidang tersebut. Namun menolak menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari pihak mana saja.
“Kalau dari tim JPU yang dipimpin jaksa Yeochen, beliau menolak memberitahukan soal saksi-saksi itu. Karena bagian daripada strategi kami, jadi silahkan ikuti saja sidang besok (hari ini),” ujar Samy singkat, Senin (27/4)
Enam terdakwa Faradiba Jusuf Cs seperti disampaikan sumber Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon) disebutkan bakal dikonfrontir atau diperhadapkan dengan 5 orang saksi. Lima saksi yang dihadirkan tim JPU tersebut tentu saja diharapkan akan membuka borok kejahatan para terdakwa di persidangan.
Hanya saja, sumber enggan mengungkap hal ihwal lima saksi tersebut kapasitas mereka dan darimana saja, apakah internal BNI Ambon atau lainnya. Dia menjelaskan Kejari Ambon sebagai subordinat atau kepanjangtangan Kejati Maluku, bertugas menyiapkan semua adminstrasi terkait persidangan perkara ini.