Faradiba Cs Hari Ini ‘Dikonfrontir’ 5 Saksi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Setelah eksepsi atau "keberatan" para penasehat hukum masing-masing terdakwa ditolak majelis hakim, dipastikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada BNI Ambon akhirnya masuk agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dihubungi di kantor Kejati Maluku mengakui adanya sidang tersebut. Namun menolak menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari pihak mana saja.
"Kalau dari tim JPU yang dipimpin jaksa Yeochen, beliau menolak memberitahukan soal saksi-saksi itu. Karena bagian daripada strategi kami, jadi silahkan ikuti saja sidang besok (hari ini)," ujar Samy singkat, Senin (27/4)
Enam terdakwa Faradiba Jusuf Cs seperti disampaikan sumber Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon) disebutkan bakal dikonfrontir atau diperhadapkan dengan 5 orang saksi. Lima saksi yang dihadirkan tim JPU tersebut tentu saja diharapkan akan membuka borok kejahatan para terdakwa di persidangan.
Hanya saja, sumber enggan mengungkap hal ihwal lima saksi tersebut kapasitas mereka dan darimana saja, apakah internal BNI Ambon atau lainnya. Dia menjelaskan Kejari Ambon sebagai subordinat atau kepanjangtangan Kejati Maluku, bertugas menyiapkan semua adminstrasi terkait persidangan perkara ini.
"Termasuk menyiapkan saksi-saksi. Tunggu saja besok pagi di pengadilan," tandasnya.
Namun satu hal menarik dari persidangan pagi ini, ungkap sumber Kejari, tidak seperti persidangan pertama, kedua dan ketiga sebelumnya, yang mana persidangan berlangsung secara virtual atau melalui layar video confrence, sehubungan pandemi covid-19 persidangan pagi ini tim JPU, saksi, pengacara dan majelis hakim semua hadir dalam satu ruang sidang.
"Iya kita semua hadir, dengan 5 saksi" ungkap sumber Kejari Ambon yang juga salah satu tim JPU itu.
Di lain pihak, seperti diberitakan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil melacak sejumlah aset terdakwa utama skandal BNI Ambon ini, yakni Faradiba Jusuf. Ditrsekrimsus menemukab 25 aset istri Daniel Nirahua, ketua Peradi Kota Ambon ini tersebar di 3 daerah, yait Kota Ambon, Makassar dan Bone, Provinsi Sulsel.
Seluru aset dimaksud berhasil disita maupun diinvetarisir diantaranya 8 unit kendaraan roda empat, satu buah cincin permata dan 10 unit rumah. Selain itu, satu unit bilik kamar di salah satu apartemen yang berada di Makassar, juga telah disita.
Kemudian 2 bidang tanah yang terletak di Bone seluas kurang lebih 4.000 hektar juga sudah diamankan. Selain itu 1 unit rumah tiga lantai yang dijadikan sebagai tempat usaha sarang burung walet, serta 2 bangunan usaha peternakan dan pemotongan ayam juga disita di daerah itu. Selain kekayaan tak bergerak, uang tunai sebesar Rp 2.729.100.000 juga ikut disita. (KTA)
Komentar