Maskapai Penerbangan Tolak Bawa Spesimen 2 WNA Jepang Yang Terindikasi Corona

Ruzady Adjiz/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Spesimen 2 WNA asal Jepang yang terindikasi virus corona corona masih tertahan di Ambon.

Pasalnya maskapai penerbangan yang beroperasi di untuk Ambon-Jakarta menolak membawa spesimen tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikal Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (19/3).

"Dia (spesimen) memang itu mau di kirim lewat Lion penerbangan terakhir kemarin, tapi karena ada ketentuan atau aturan dari Lion Grup bahwa untuk sementara belum melakukan pengiriman untuk spesimen-spesimen dan lain sebagainya menunggu sampai ada disahkannya ketentuan dari Kementerian Perhubungan,"ungkapnya.

Ditolak maskapai Lion Air, Pemda Maluku berupaya untuk mengirimkan spesimen dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Lagi-lagi maskapai plat merah itu menolak dengan alasan box yang dipakai untuk membungkus spesimen tidak sesuai ketentuan atau persyaratan Garuda Indonesia.

"Karena memang dari Lion sudah dengan mereka punya ketentuan, maka kita berupaya kirim dengan Garuda. Tapi ternyata Garuda juga ada terkendala dengan box, mereka mensyaratkan vaksin carier yang kita bawa itu atau tempat yang dipakai untuk kirim spesimen itu harus dikirim melalui box harus dibungkus lagi dengan box sesuai persyaratan Garuda. Tapi Garuda punya itu dia gunakan standar dari UN PBB, sementara kita punya vaksin carier itu sesuai standar WHO,"sambungnya.

Maka dari itu kata dia, karena perbedaan maka akan diselesaikan Kementerian Perhubungan.

Ditanyai kepastian apakah dua WNA ini terindikasi corona atau Demam Berdarah (DBD) karena keterangan dari Sekda Maluku kepada Kabar Timur Kamis pagi mengatakan dua WNA itu DBD, sementara Plt Direktur RSUD dr. Haulussy mengatakan jika 2 WNA itu terindikasi corona dan berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Haulussy, Pontoh mengatakan belum ada kepastian. Karena spesimen belum bisa dikirimkan.

"Karena kalau positif, berarti harus secepatnya diumumkan Pemerintah Daerah,"ujarnya.

Sejauh ini kata Pontoh, di Maluku terdapat 3 orang yang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan satu orang lainnya berstatus Orang Dalam Pemantauan atau ODP.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi Kabar Timur mengatakan terkait persoalan ini, Kamis siang ini akan dilakukan rapat bersama pihak terkait. "Siang ini kita rapat, seletah ini itu (rapat), ada keterangan pers,"tandasnya. (KTR)

Komentar

Loading...