Penyidik Dalami Kondisi Darurat Kasus Beras Tual
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalami kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.
Salah satu unsur yang didalami penyidik adalah kondisi darurat, sehingga pemerintah Kota Tual mengeluarkan CBP sebesar 199.920 Kg.
"Kita masih kembali lagi mendalami kondisi darurat itu seperti apa. Karena Pasal 2 Pasal 3 itu ada kata-kata perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukumnya, kira kiralah apakah kondisi saat itu sudah bisa di bilang darurat," ungkap Kasubdit Tipikor Kompol Ardi kepada wartawan, Rabu (18/3).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya masih terus mendalami dikeluarkannya beras pemerintah karena kondisi saat itu memang darurat sesuai dengan aturan yang ada.
"Pengertian darurat oleh pihak berwenang (Pemerintah Tual) apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak, kita masih dalami," jelasnya.
Saat ini, lanjut Ardi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi lain (BPK/BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Jadi kita masih koordinasi dengan instansi lain untuk penghitungan kerugian negara. Jadi kita koordinasi," kata Ardi.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan dengan terpenuhinya beberapa unsur. Diantaranya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
" Unsur pasal korupsi kan ada unsur pasal perbuatan melawan hukumnya. Namun ada unsur pasal lagi menimbulkan keriguan keuangan negara," ujarnya.
Setiap unsur, lanjut dia, memiliki ahlinya sendiri-sendiri. Sehingga untuk pembuktian unsur harus dikuatkan dengan keterangan ahli, selain dokumen atau alat bukti lain.
"Kalau untuk unsur pasal ini (kerugian keuangan) ada ahlinya sendiri, yang auditor auditornya itu. Jadi unsur-unsur pasal ini kita kuatkan dengan keterangan ahli, selain dari dokumen, data atau keterangan saksi yang bisa kita dapatkan," jelasnya.
Untuk diketahui, ratusan saksi telah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual, tahun 2016 dan 2017. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ini setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Berdasarkan laporan warga, Bareskrim membentuk tim dan bergerak dengan mengambil keterangan puluhan saksi terkait. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
(CR1)
Komentar