KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalami kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.
Salah satu unsur yang didalami penyidik adalah kondisi darurat, sehingga pemerintah Kota Tual mengeluarkan CBP sebesar 199.920 Kg.
“Kita masih kembali lagi mendalami kondisi darurat itu seperti apa. Karena Pasal 2 Pasal 3 itu ada kata-kata perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukumnya, kira kiralah apakah kondisi saat itu sudah bisa di bilang darurat,” ungkap Kasubdit Tipikor Kompol Ardi kepada wartawan, Rabu (18/3).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya masih terus mendalami dikeluarkannya beras pemerintah karena kondisi saat itu memang darurat sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengertian darurat oleh pihak berwenang (Pemerintah Tual) apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak, kita masih dalami,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ardi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi lain (BPK/BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Jadi kita masih koordinasi dengan instansi lain untuk penghitungan kerugian negara. Jadi kita koordinasi,” kata Ardi.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan dengan terpenuhinya beberapa unsur. Diantaranya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.



























