Karena Corona Pelayanan Pajak Dihentikan di Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, menghentikan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah hukumnya.
Penghentian sementara pelayanan pajak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terhitung sejak Senin (16/3) hingga 5 April 2020 mendatang.
Peniadaan sementara pelayanan yang dilakukan secara langsung, ini juga termasuk pelayanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) oleh DJP atau yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim, Minggu (15/3).
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak harus tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.
“Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat," kata dia.
Pengisian SPT Tahunan, kata dia, juga dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," jelasnya.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan tersebut, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
“Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi,” pungkasnya.
(CR1)
Komentar