Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Karena Corona Pelayanan Pajak Dihentikan di Maluku

badge-check


					Karena Corona Pelayanan Pajak Dihentikan di Maluku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, menghentikan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah hukumnya.

Penghentian sementara pelayanan pajak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terhitung sejak Senin (16/3) hingga 5 April 2020 mendatang.

Peniadaan sementara pelayanan yang dilakukan secara langsung, ini juga termasuk pelayanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) oleh DJP atau yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim, Minggu (15/3).

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak harus tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.

“Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional