8 Motor Balap Terjaring di Jalan Pattimura Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sebanyak 8 unit kendaraan sepeda motor yang kedapatan balap liar, terjaring patroli polisi di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (12/3) malam hingga dini hari tadi.
Para pelaku aksi balap liar itu sepertinya belum merasakan efek jera. Pasalnya, sejak operasi bergulir awal Februari lalu, aksi balap liar masih saja berlangsung
Hal ini dibuktikan dengan kembali diamankannya 8 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat DE 3467 LV, Honda Beat DE 4592 LY, Yamaha Mio DE 3585 NG, Yamaha Jupiter Z DE 2464 NF, Yamaha Jupiter Z DE 4155 LS, Yamah Fit ZR DE 4659 LC, Yamaha Jupiter Z DE 4989 LV, dan Sepeda motor DE 3110 NO.
"Ada 8 motor yang kami amankan tadi. Jadi sudah berjumlah 39 unit yang ditilang dan ditahan selama satu bulan," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Kamis (12/3).
Puluhan motor diamankan selama sebulan di Markas Polresta Pulau Ambon, Kawasan Parigilima, Kota Ambon. Penahanan terhitung sejak ditilang. Ini agar ada efek jera.
Harapannya, dengan penahanan motor pelaku balap liar, dapat mengurangi bahkan menghentikan aksi yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Umumnya, pelanggaran yang dilakukan puluhan pengendara sepeda motor itu adalah melanggar pasal 285 tentang tidak memiliki kaca spion, pasal 280 tentang tidak memiliki TNBK, pasal 281 tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK pasal 288 ayat (1) dan melanggar batas kecepatan pasal 287 ayat (5). (CR1)
Komentar