KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Pihak Polres Maluku Barat Daya, didesak segera menahan Kades Letoda, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, Sarjon Udimera, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya karena melakukan penganiayaan berat kepada, Yakob Udimera, 21 Januari 2020 lalu.
Pasalnya, sejak Sarjon dilaporkan ke Polres MBD, 23 Januari 2020 lalu, hingga kini belum diproses penyidik Reskrim setempat.”Kami sudah laporkan kasus ini ke Polres MBD sejak 23 Januari 2020 lalu. Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan dan dibiarkan keliaran. Ada apa ini. Kami minta yang bersangkutan secepatnya ditahan,” pinta salah satu keluarga Yakob, Natan kepada Kabar Timur, kemarin.
Sekedar tahu, ketika Sarjon memukul Yakob, sementara rapat organisasi Gereja Protestan Maluku (GPM) dirumah Andarias Lewurny, di desa itu. Saat itu, Sarjon sementara berpidato. Namun, pidato Sarjon yang juga anggota KPu MBD itu, dianggap bertele-tele dan melebar dari subtansi rapat, Yakob memprotes Sarjon. Yakob minta agar Sarjon, fokus ketika berpidato.
Merasa tersinggung dan dipermalukan, Sarjon saat itu memakai baju dinas Kades, mendekati Yakob langsung memukul Yakob. Sarjon tidak sendiri memukul Yakob, keluarga Sarjon ikut mengeroyok Yakob, hingga hingga babak belur, bahkan tak sadarkan diri. Beberapa hari kemudian keluarga Yakob mengadukan Sarjon Yakob dan kelurganya di Polres MBD.
Dia mengaku, setelah Sarjon dilaporkan sejumlah saksi telah diminta keterangan penyidik Reskrim Polres MBD. Mereka kompak mengaku kalau yang memukul Yakob adalah Sarjon dan keluarganya. Namun, pelaku dan pihak yang terlibat belum ditahan. Pihak Keluarga meminta agar ada kepastian hukum dari kasus ini. ”Ini tindak pidana penganiayaan berat, sehingga Yakob mengalami luka yang serius diwajahnya,”tuturnya