Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- FD, bocah 8 tahun yang bermukim di salah satu kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dicabuli SL, ayah tirinya sendiri. Pria bejat itu telah dibui.
Aksi tak senonoh itu terjadi di dalam kamar kos-kosan korban, awal Februari 2020 lalu. Kasus ini kemudian masuk ranah hukum pada Senin (10/2).
Kasus kekerasan seksual tersebut berawal ketika korban sedang bermain di pekarangan tempat tinggalnya tersebut sekira pukul 16.00 WIT. Dia kemudian dipanggil SL.
Hampiri ayah tiri bejat tersebut, korban disuruh masuk. Kamar kosan lalu dikunci dari dalam. Diduga tak mampu mengendalikan sahwatnya, pelaku kemudian mencabuli anak tirinya tersebut.
"Korban menangis saat dicabuli. Pelaku kemudian memarahinya. Korban juga diancam akan dipukuli jika memberitahukan ibunya," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa (25/2).
Diancam lelaki bejat itu, korban takut dan diam. Pelaku sendiri juga menghentikan aksi asusila tersebut dan meminta korban keluar.
"Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya. Lalu dilaporkan pada 10 Februari 2020 sekira pukul 15.39 WIT," ungkap Kaisupy.
Setelah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, tim bergerak dan mengamankan pelaku. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tahan. Tersangka dijerat dengan
Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kukuman 20 tahun penjara," katanya.
Saat ini, lanjut Kaisupy, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon sedang melakukan pemberkasan.
"Masih pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa," pungkasnya. (CR1)
Komentar