Tahanan Polsek Elpaputih Gantung Diri Dalam Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Timotius Elias alias Timo, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditemukan tewas gantung diri, Jumat (14/2).

Pria 53 tahun itu ditemukan tergantung di dalam kamar rumah tahanan Polsek Teluk Elpaputih, Polres Maluku Tengah, sekira pukul 07.00 WIT.

Hingga kini, belum diketahui penyebab sehingga warga Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, ini nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

Timo ditemukan tewas pertama kali oleh Brigpol Haryanto. Dia tergantung menggunakan kain selimut yang diikat di jendela terali besi dan lehernya.

"Awalnya sekitar pukul 06.30 WIT Brigpol Haryanto mengecek dan memanggil korban di sel tahanan namun tidak ada jawaban," kata sumber kepada Kabar Timur.

Dipanggil tapi tidak ada balasan, saksi kemudian mengambil kunci untuk membuka pintu tahanan.

"Saat membukanya, saksi mendapatkan korban sudah gantung diri di terali besi pentilasi kamar mandi menggunakan kain selimut/gorden warna merah muda," jelasnya.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut, mengaku saat ditemukan korban diduga telah meregang nyawa.

"Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pimpinan. Lalu tim inafis lakukan olah TKP, serta mendatangi dan memberikan penjelasan kepada keluarga," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika almarhum di tahan setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81  ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sampai saat ini penyebab kematian korban belum diketahui," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat. (CR1)

Komentar

Loading...