Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Berakhir di SPKT Polres Buru
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Ada yang aneh dalam tugas pokok Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Polres Pulau Buru. Warga yang datang melapor diminta untuk menunggu sampai terlapor diperiksa duluan. Setelah itu, baru Laporan Polisi alias LP resmi dibuat. Kok bisa?
Hal ini terlihat dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Bendahara Desa Jikumerasa, Kecamatan Kiliyali, Kabupaten Buru, Sartiya Ningsi dan Kaur Pembangunan, Morset Kalidupa. Keduanya memalsukan tanda tangan milik Lampila Buton dan Sahril.
Untuk diketahui, pemalsuan tanda tangan tersebut merupakan kasus satu paket dengan dugaan korupsi ADD Jikumerasa. Artinya, selain melaporkan kasus ADD, warga juga melaporkan terkait kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Katong lapor pada hari Kamis kemarin. Katong tegaskan bahwa segera dibuat laporan resmi. Saat itu piket SPKT merespon baik. Mereka mengatakan bahwa akan buat laporan resmi setelah memanggil saudari bendahara dan saudara kaur pembangunan,” kata salah satu warga kepada Kabar Timur, Minggu (9/2).
Menurut anggota SPKT itu, tambah salah satu warga Jikumerasa ini, bahwa dirinya akan membuat laporan resmi mereka, setelah pihaknya melayangkan surat panggilan kepada kedua terlapor tersebut.
“Katanya kita (SPKT) buat panggilan dulu untuk hari Minggu agar menghadap (dua terlapor menghadap), karena piket SPKT roling 3 hari. Dan tadi sesuai panggilan, mereka berdua datang atas pengaduan saudara Lampila Buton dan Sahril,” ujarnya.
Namun anehnya, lanjut dia, para pelapor sontak terkejut melihat surat perdamaian antara Lampila, korban pemalsuan yang sebelumnya ngotot melaporkan terlapor, sudah berdamai dengan Bendahara Desa itu.
“Tersentak katong kaget hanya selisih kurang lebih beberapa saat. Lampila dan bendahara sudah selesai berdamai dengan bendahara desa yang lebih dahulu datang. Dan beta lihat di atas meja di depan piket SPKT pak Tuanani. Saat itu beta tanya kepada pak Tuanani, kok bisa begitu pak. Beliau hanya bilang ini adalah kesepakat mereka berdua,” jelasnya.
Para pelapor hingga kini masih dibuat kebingungan karena korban pemalsuan diketahui sangat ngotot untuk melaporkan kedua terlapor yang justru telah mencemarkan nama baiknya sendiri.
“Beta heran, karena Lampila justru yang bagitu ngotot. Karena tanda tangan itu dia dituduh masyarakat telah kerja sama dengan aparat pemerintah desa (dalam kasus ADD), dan dia selalu akan menuntut kasus ini, tapi tiba-tiba berbalik 350 derajat,” ujarnya.
Pria yang enggan namanya disebutkan ini mengaku, jika Bendahara dan Kaur Pemerintah telah mengaku dihadapannya bahwa benar merekalah yang telah memalsukan tanda tangan Lampila Buton dan Sahril.
“Beta tanya kepada mereka berdua apa betul kalian yang palsu tanda tangan Lampila dan Sahril, mereka jawab benar mereka yang palsu,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Ipda Zulkifli Asril yang dihubungi Kabar Timur malam ini belum menjawab. Pesan Whatsaap yang dikirim belum direspon. (CR1)
Komentar