Lima Spesialis Curanmor di Ambon Dibekuk

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- SHP, FH, YR, SB dan SN, lima pemuda di Kota Ambon, ini akhirnya berhasil diringkus tim buru sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor.

Ke lima pemuda, dua diantaranya masih di bawah umur itu diamankan bersama 5 unit sepeda motor di rumah masing-masing. Barang curian yang disita adalah Honda Beat DE 3783 NG, Vega R DE 2351 LH, Jupiter Z DE 42010 AJ, Mio Sporty DE 3645 LI, dan Mio DE 2232 NN.

“Pelakunya ada 5 orang. 1 diantaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (31/1).

Dari lima tersangka tersebut, satu diantaranya telah dilimpahkan dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Dia juga termasuk tersangka di bawah umur dan bahkan seorang residivis kasus yang sama.

“Hari ini ada 4 tersangka di belakang (ekspose). Mereka lakukan curanmor (pencurian sepeda motor) di Kota Ambon,” kata Simatupang.

Para pelaku terpaksa mencuri karena diduga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan untuk berhura-hura atau mencari kesenangan pribadi.

“Motifnya karena masalah ekonomi. Mereka mencuri kemudian kembali dijual. Mereka rencana menjualnya di wilayah seram. Harganya rata rata tiga jutaan,” terangnya.

Simatupang mengaku, dalam sebulan terakhir, kasus curanmor di wilayah hukumnya semakin meningkat. Kurang lebih 20 peristiwa curanmor terjadi di sejumlah wilayah yang dipimpinnya tersebut.

“Satu bulan terakhir ini kasus curanmor cukup tinggi angkanya. Sudah hampir 20 kejadian. Saat ini kami sudah berhasil mengungkap 7 TKP. Tetapi barang bukti yang baru didapatkan sebanyak 5 unit yang belum sempat terjual. Kami amankan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Apakah para pelaku merupakan sindikat pencurian, mantan Kapolres Pulau Buru ini mengaku masih terus dilakukan pengembangan. “Kita masih lakukan penyelidikan apakah mereka ini termasuk sindikat ataukah tidak.

Tapi sampai sekarang ini belum. Kita akan kembangkan terus,” ujarnya.
Menurutnya, lima pelaku tersebut diduga merupakan spesialis pencurian. Sebab, dalam menjalankan aksinya, mereka tidak perlu membutuhkan waktu yang lama. Peralatan yang digunakan biasa disebut dengan nama Kunci T.

“Saat mencuri mereka rata rata menggunakan kunci T. Diduga mereka sudah cukup ahli, karena hanya sebentar saja sudah berhasil membawa kabur. Ada juga karena kelalaian pengendara yang lupa cabut kunci stater dan tidak kunci setir,” ungkapnya.

Pada sepekan terakhir, para pelaku ini mengaku beraksi di Kawasan Desa Latta, dan Desa Nania atau depan kios Wanda Kecamatan Baguala. Kemudian Lorong Tahu, Ruko Blok F Desa Batu Merah, dan Jalan Rijali Kecamatan Sirimau.

“Ada 7 TKP yang menjadi tempat beraksinya mereka. Kami masih mencari 2 barang bukti lainnya. Dan kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini ke lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian. “Mereka ini tidak punya pekerjaan dan sudah kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” katanya.

Simatupang mengatakan, untuk lima sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, pihakya akan segera mengembalikan kepada pemilik masing-masing.

“Akan kami serahkan kepada pemiliknya apabila sudah melengkapi administrasinya, menunjukan surat-suratnya, akan segera kami serahkan,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...