Ayah Cabul Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Terhadap kliennya, pengacara Alfred All Tutupary mengaku angkat tangan. Dia hanya berharap tuntutan jaksa terhadap Rahmat Azis Latuliu (50) tidak dikabulkan atau setidaknya diringankan oleh majelis hakim.
"Mau bagaimana lagi. Sudah terbukti, paling katorang hanya minta keringanan hukuman dari hakim," kata Tutupary kepada Kabar Timur sesaat sebelum sidang penyampaian pledooi atau nota pembelaan terhadap Rahmat Azis Latuliu, Kamis (23/1).
Azis alias Pak Ais, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah ini, dituntut jaksa Kejari Ambon Fitria Tuahuns hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Kemarin, dalam nota pembelaannya, Alfred All Tutupary meminta majelis hakim meringankan hukuman Azis, karena telah mengakui semua perbuatannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menyatakan Azis terbukti menyetubuhi anak kandung sendiri. Dia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp.800 juta subsider satu tahun penjara, serta memerintahkan terdakwa supaya ditahan,” tandas Fitria Tuahuns dalam amar tuntutannya, pekan lalu.
Yang memberatkan beban hukuman pria paruh baya itu, setiap beraksi mengancam korban dengan senjata tajam padahal anak kandung sendiri. Celakanya bukan cuma satu anak, tapi dua. Mereka digilir setiap pelaku ingin berhubungan badan.
Sebagaimana dakwaan JPU tindak pidana persetubuhan secara paksa ini terjadi tahun 2010 tepatnya di rumah terdakwa. Berawal dari cekcok rumah tangga dengan sang isteri, setelah itu terdakwa menuju kamar salah satu korban dan menyuruhnya tidur di kamar terdakwa.
Korban ikut saja, tapi terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dari dalam lalu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, dilakukan dua kali dalam satu minggu.
Azis kembali beraksi di tahun 2011, ketika dia di rumah kemudian memanggil korban ke kamarnya. Korban tidak mau dan melawan tapi terdakwa mengambil parang dan mengancam akan membunuh korban.
Karena takut, korban akhirnya menuruti nafsu biadab terdakwa yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Terdakwa kembali melanjutkan aksi biadab nya di tahun 2012 masih dengan ancaman yang sama.
Perbuatan bejatnya yang terakhir 17 Juli 2019 ketika korban di kamar dan terdakwa menonton televisi. Saat itu pelaku meminta dilayani lagi, tapi lagi-lagi korban menolak, dan seperti biasa, terdakwa mengambil parang dan mengancam lagi.
Tidak terima dibegitukan berulang kali,salah satu anak yang menjadi korban memberanikan diri menceritakan pencabulan yang dilakukan ayahnya itu ke ibu dan neneknya. Mendengar penuturan korban si nenek dan ibu korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke polisi. (KTA)
Komentar