KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Terhadap kliennya, pengacara Alfred All Tutupary mengaku angkat tangan. Dia hanya berharap tuntutan jaksa terhadap Rahmat Azis Latuliu (50) tidak dikabulkan atau setidaknya diringankan oleh majelis hakim.
“Mau bagaimana lagi. Sudah terbukti, paling katorang hanya minta keringanan hukuman dari hakim,” kata Tutupary kepada Kabar Timur sesaat sebelum sidang penyampaian pledooi atau nota pembelaan terhadap Rahmat Azis Latuliu, Kamis (23/1).
Azis alias Pak Ais, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah ini, dituntut jaksa Kejari Ambon Fitria Tuahuns hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Kemarin, dalam nota pembelaannya, Alfred All Tutupary meminta majelis hakim meringankan hukuman Azis, karena telah mengakui semua perbuatannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menyatakan Azis terbukti menyetubuhi anak kandung sendiri. Dia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp.800 juta subsider satu tahun penjara, serta memerintahkan terdakwa supaya ditahan,” tandas Fitria Tuahuns dalam amar tuntutannya, pekan lalu.
Yang memberatkan beban hukuman pria paruh baya itu, setiap beraksi mengancam korban dengan senjata tajam padahal anak kandung sendiri. Celakanya bukan cuma satu anak, tapi dua. Mereka digilir setiap pelaku ingin berhubungan badan.



























