Kirim Tim Lidik Ilegal Loging di SBT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepala Polres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Adolof Bormasa telah mengirimkan tim penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan ilegal loging yang terjadi di lahan warga di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
“Tim masih laksanakan tugas di Siwalalat dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan. Jadi setelah mendapat informasi itu saya perintahkan Kasat Serse untuk kirimkan tim,” kata Bormasa ditemui di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (17/1).
Menurutnya, tim yang diberangkatkan untuk melakukan penyelidikan berjumlah kurang lebih 10 orang. Terdiri dari unit Reskrim, Intelejen maupun Propam Polres SBT.
“Tim dipimpin KBO Reskrim Ipda Soisa. Nanti hasil seperti apa baru saya akan sampaikan. Mereka masih pulbaket dan belum laporkan ke saya tentang perkembangan,” ungkap mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.
Meski tidak menyebutkan sampai kapan tim akan melakukan penyelidikan, namun dirinya mengaku pihaknya akan lakukan gelar perkara setelah mereka kembali dari sana.
“Nanti setelah mereka kembali baru kita gelar. Apa hasilnya nanti baru saya sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lahan warga di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dijarah pengusaha luar yang berkedok usaha perkebunan pala. Bibit pala yang dijanjikan untuk masyarakat tak kunjung realisasi, namun yang terjadi eksploitasi kayu besar-besaran hutan Negeri Atiyahu, Abuai dan Abuleka.
Ahmad Walakula (30) pemuda dari Negeri Abuleka Kecamatan Siwalalat kepada Kabar Timur mengungkapkan, eksploitasi besar-besaran berkedok perkebunan pala di lahan atas Kecamatan Siwalalat oleh CV Sumber Berkat Makmur terbukti dengan adanya sisa-sisa kayu dengan ukuran dua sampai tiga depan orang dewasa.
Ditemukan di sepanjang jalan masuk perusahaan maupun pantai Negeri Atiyahu.”Setelah masyarakat tanya perusahaan bilang itu kayu-kayu limbah. Nyatanya kayu besar-besar dikirim dengan tongkang dari pantai Atiyahu. Ini ilegal logging,” kata Ahmad Walakula melalui telepon seluler, Rabu (24/7).
Masyarakat juga pernah bertanya ke pemerintah negeri masing-masing, diperoleh penjelasan, kalau pihak CV Sumber Berkat Makmur mengaku mendapatkan ijin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku. “Raja bilang katong di desa harus siap terima saja. Itu alasan perusahaan ke pemerintah negeri bahwa katong di negeri harus terima mereka,” terang Ahmad.
Puncak keresahan masyarakat, diakui karena perusahaan tersebut masuk tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Satu-satunya informasi yang diperoleh datang dari pemerintah negeri, kalau masyarakat dijanjikan bibit atau anakan pala untuk di tanam di perkebunan perusahaan.
Mungkin dengan sistem bapak angkat. Artinya kebun pala dan hasilnya tetap milik masyarakat, tapi harus dijual ke perusahaan. Tapi itu juga tidak jelas karena sudah satu tahun lebih tidak ada realisasi anakan pala.
Dan yang terjadi pengolahan besar-besaran kayu-kayu yang dilibas oleh alat berat perusahaan. Dampak lingkungan juga muncul, belum lama ini terjadi banjir bandang dari lokasi perusahaan. “Karena itu kita berharap ada perhatian pemerintah daerah khususnya Pemprov Maluku. Kalau benar ini untuk perkebunan pala, mengapa tidak ada sosialisasi dengan masyarakat?,” ujarnya.
Diakui sudah sering beberapa orang pemerintah daerah dari Pemprov Maluku, keluar masuk lokasi perusahaan. Tapi tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah negeri maupun masyarakat.
“Tim dari pemerintah daerah itu langsung ke perusahaan. Tinggal beberapa hari, tapi seng pernah datang ke negeri untuk sosialisasi,” beber Ahmad. (CR1)
Komentar