KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Setelah menangkap oknum polisi dalam perkara peredaran batu cinnabar ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku dan jajaran kembali membekuk pelaku lain. Kali ini warga sipil berjumlah 6 orang. Mereka sudah di dalam penjara.
Enam penambang ilegal bahan dasar merkuri yang disergap di wilayah tambang Gunung Hatu Tembaga, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, itu adalah Pendi Mairisa, Fentje Pattipelohy, Mandri, Moksin Palisoa, Ahmad Kaliki dan Fatmawati. Mereka digrebek aparat kepolisian pada Rabu (8/1) lalu.
“Kapolda sudah perintahkan agar gunung batu tembaga itu harus zero. Jadi tidak ada lagi penambang-penambang ilegal di sana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Rabu (15/1).



























