Polda Maluku Benarkan Tiga Oknum Polisi Narkoba

IstimewaKombes Pol Mohamad Roem Ohoirat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepolisian Daerah Maluku membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku narkoba yang merupakan oknum anggota polisi. Mereka diantaranya Bripka Ilo (35), Brigpol ED (32) dan Brigpol AM (32).

Tiga oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku ini digrebek bersama dua warga sipil yaitu SU (46) dan HL (30). HL merupakan seorang wanita yang ditangkap bersama empat lelaki itu di dalam kamar asrama polisi, Tantui, Kota Ambon, Senin (13/1).

“Rekan-rekan, saya membenarkan bahwa benar ada 3 anggota ditangkap karena menggunakan Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat melalui rilisnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, para pelaku narkoba telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polresta. Saya belum dapat nama-nama (pelaku narkoba) dan kronologisnya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur dari sumber terpercaya mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan satu set alat hisab sabu-sabu (Bongki), tiga plastik bening ukuran kecil, satu buah korek api gas, lima unit Hp dan satu paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungukus di dalam dos rokok sempurna warna merah.

“Untuk barang bukti 1 satu paket sabu sabu ditemukan di atas meja kantin yang berada di samping asrama Shabhara yang diletakan oleh Brigpol ED,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan.

Sebelumnya, Evan, Ilo, dan AF, tiga oknum polri yang bertugas di jajaran Polda Maluku ini diringkus rekan sendiri dari Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tiga oknum Polri ini tidak sendiri diamankan. Mereka diciduk bersama 2 warga sipil. Satu diantaranya perempuan. Adalah Semy dan Lina. Mereka diamankan usai nyabu di dalam kamar rumah di asrama polisi.
Sumber Kabar Timur mengatakan, penangkapan para pelaku setelah tim satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Usut punya usut, tim mengikuti Semy di Tulehu. Dia membeli sabu di salah satu Desa di Haruku.
Saat kembali, tim membuntuti. Semy menggunakan sepeda motor hingga masuk ke dalam asrama polisi. Aparat lalu menghubungi Kasi Propam Polresta untuk menyaksikan penggerebekan.
"Saat digrebek, mereka mengaku usai nyabu. BB (Barang Bukti) satu paket sabu sabu ditemukan di atas meja kantin di samping asrama. BB diletakan pelaku Evan," katanya.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy yang di hubungi Kabar Timur, masih diluar jangkauan. (CR1)

Komentar

Loading...