Bawaslu Sebut Gubernur Malut Langgar Kode Etik
KABARTIMURNEWS.COM. TERNATE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan, Gubernur setempat, Abdul Gani Kasuba melanggar kode etik, karena memberikan dukungan ke bakal calon (balon) tertentu yang akan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kalau Gubernur mau mendukung balon tertentu di Pilkada silahkan saja, karena merupakan hak proregatifnya. Namun, dalam mekanismenya yang diatur undang-undang itu, maka harus mengajukan cuti pada saat kampanye," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu, menyusul adanya pernyataan Gubernur Malut akan mendukung pasangan balon yang maju di Pilkada dengan dukungan dari PDIP.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan Bupati atau Wali Kota dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Menurut Muksin, semestinya Gubernur harus memahami betul soal mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap undang-undang 10 tahun 2016.
"Harusnya Gubernur memposisikan diri secara netral walaupun pasangan balon belum ada, secara etika Gubernur tidak bisa menyampaikan ke publik terkait dukungan ke balon tertentu di Pilkada 2020," ujarnya.
Dia mengakui, Gubernur juga berasal dari partai politik, namun jabatannya sebagai Gubernur, sebab nantinya dianggap telah menyampaikan statment untuk mendukung partai maupun balon tertentu.
Bahkan Bawaslu Malut telah membaca dan mempelajari terkait komentar Gubernur di salah satu media tersebut. Mestinya Gunernur menahan diri terlebih dahulu sampai pada saat setelah penetapan pasangan calon barulah ada pernyataan sikap ketika berkampanye atau cuti.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada Kepala Daerah lain juga yang tidak mengikuti Pilkada agar tidak menyatakan sikap diluar kampanye, sebab nanti publik akan menilai, bahwa seorang Kepala Daerah memberikan dukungan ke balon kepala daerah yang didukung oleh partai tertentu.
"Sehingga itu akan menguntungkan satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya," katanya. (AN/KT)
Komentar