KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Selama tiga hari masa sanggah terhitung sejak 18-20 Desember 2019, tercatat sebanyak 514 pelamar dari total 1.177 pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi masukkan sanggahan ke Panitia Seleksi Daerah.
Dari jumlah tersebut, Panselda kemudian melakukan verifikasi ulang dokumen persyaratan yang telah diunggah para pelamar dengan tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah pelamar.
Dikatakan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi, berdasarkan hasil verifikasi ulang ini, sebanyak 108 pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 Lingkup Pemprov Maluku dinyatakan memenuhi syarat atau MS dari total 514 pelamar yang masukkan sanggahan.
Sementara sisanya, yakni sebanyak 406 pelamar yang masukkan sanggahan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Jadi berdasarkan pengumuman Nomor: 04/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tentang hasil verifikasi masa sanggah Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Panselda, Kasrul Selang tertanggal 30 Desember 2019, sanggahan yang dijawab menjadi Memenuhi Syarat atau MS sebanyak 108 pelamar yang nama-namanya terlampir dalam surat pengumuman ini,”ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (3/1).
Dengan diterimanya sanggahan dari 108 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ini, lanjut Israh, maka secara keseluruhan jumlah pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 Lingkup Pemprov Maluku yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berjumlah 7.977 orang dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
“Jadi dalam pengumuman seleksi administrasi sebelumnya pada 17 Desember itu dinyatakan 7.869 pelamar yang lulus seleksi administrasi, ditambah dengan 108 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat melalui sanggahan ini, sehingga totalnya 7.977 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi,”sambungnya.