DD Tahap III Belum Cair, Bupati SBT Geram
KABARTIMURNEWS.COM,BULA- Ratusan kepala desa dan bendahara desa mendatangi pendopo bupati Seram Bagian Timur (SBT) di jalan protokol kota Bula, Kamis (2/01).
Mereka mengeluhkan belum cairnya dana desa tahap III tahun 2019 yang tersendat di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bula. Akibat keterlambatan, sisa dana desa tahap ketiga yang belum bisa dicairkan masuk dalam Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA) kas desa.
Mendengar keluhan para kades, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas memerintahkan stafnya memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, auditor Dinas Keuangan dan Pendapatan dan kepala kantor Bank Maluku cabang Bula. Mereka dipanggil untuk menjelaskan persoalan tersebut dihadapan para kades dan bendahara desa.
Keliobas mengatakan, proses pencairan dana desa (DD) merupakan kewajiban yang harus dilakukan instansi terkait. Proses pencairan dana yang bersumber dari APBN itu harus secepatnya dilakukan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan dan perputaran di tingkat desa.
Untuk itu Keliobas berharap, verifikasi administrasi untuk proses pencairan dana desa tidak boleh dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Beta (saya) ingin sampaikan kepada semua pihak tidak boleh ada yang coba menghambat proses pencairan dana desa. Beta dapat informasi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja perhambat untuk cari keuntungan. Ini yang mengakibatkan ada informasi pemerintah daerah sengaja memperhambat proses pencairan dana desa.
Akibat ulah oknum tertentu nama pemerintah daerah jadi terbawa-bawa,” ujar Keliobas.
Menurut Keliobas, sejak awal dia telah menekankan kepada kelompok kerja (Pokja) agar pemeriksaan administrasi terkait proses pencairan DD jangan terlalu diperketat agar dana itu secepatnya bisa dicairkan. Untuk itu, di tahun 2020 proses verifikasi administrasi yang diusulkan kepala desa kepada Pokja DD bentukan pemerintah daerah bekerja dikediaman bupati supaya bisa dikontrol langsung olehnya.
“Dari awal beta sudah sampaikan tidak ada alasan sedikit pun, persoalan mekanisme nanti diatur kemudian yang penting dana desa bisa cair dulu. Kalau alasan verifikasi dan lain-lain nanti diatur dari belakang yang penting cair dulu, kita tidak mencuri kok.
Beta sudah pernah sampaikan kalau memang ada kebijakan seperti itu dilakukan ada konsekuensi terkait hukum beta siap bertanggungjawab. Yang penting masyarakat bisa rasakan dan putaran ekonomi bisa jalan. Ke depanP harus kerja di pandopo supaya setiap minggu beta bisa kontrol langsung,“ tegas mantan ketua DPRD SBT ini.
Dia menegaskan, sudah meminta DD yang telah cair dilaporkan kepadanya. “Yang belum cair masalahnya di mana supaya beta tahu. Tidak ada alasan sedikit pun untuk pemerintah daerah putar-putar uang itu, kecuali itu APBD kita,“ katanya.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu mengatakan, sisa DD ahap tiga yang belum dicairkan dan telah menjadi SILPA akan dicairkan secepatnya. Dana tersebut telah dikeluarkan dari kas daerah dan dipindahkan ke kas desa pada 31 Desember 2019 untuk mengantisipasi pengembalian ke kas negara.
Dana SILPA itu dapat dicairkan apabila proses administrasi dan tahapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) tahun 2020 diverifikasi dan disahkan Pokja.
Dalam ketentuan per 31 Desember 2019 uang di rekening desa tidak bisa dilakukan pencairan pada tanggal 2 Januari sebelum anggaran itu dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
“Andaikan itu (APBDes) sudah disahkan hari ini berarti besok juga kita bisa cairkan,“ kata Kwairumaratu.
SILPA yang dicairkan pada tahun 2020 digunakan untuk membiayai kegiatan lanjutan yang tertunda di tahun 2019.
“Kita tidak bisa buat APBDes di tanggal yang sama karena uang ini sudah masuk di rekening desa dalam bentuk SILPA. Maka dia masuk dalam anggaran pendapatan belanja desa tahun 2020. Kegiatannya bisa dilakukan dengan kegiatan kelanjutan pada APBDes murni tahun 2020,“ jelasnya.
Transfer dana desa dari pusat ke kas daerah mengalami keterlambatan karena laporan melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementrian Keuangan juga terlambat lantaran laporan penyerapan anggaran DD dari setiap desa terlambat dimasukkan.
“Kenapa 23 Desember baru dana masu, karena 75 persen penyerapan dana baru kita bisa laporkan ke OMSPAM. Terlambat dari desa juga, kalau kita tidak rekayasa mungkin akan terlambat juga.
Kita bisa cairkan dalam waktu dekat tergantung proses administrasi. Pokoknya jangan takut dana ini tetap dicairkan,“ tegasnya.
Kepala Kantor Bank Maluku Cabang Bula, Ade menjelaskan, keterlambatan proses pencairan DD yang dilakukan pihaknya karena proses transfer dari pusat baru masuk pada 23 Desember 2019.
Padahal, tanggal 24 sampai 26 Desember 2019 sudah memasuki libur nasional menjelang NATAl.
Sementara Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah SBT baru masuk ke Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) pada 30 Desember 2019 menjelang malam hari.
“26 sampai 27 (Desember) proses SP2D baru terbit. Tanggal 30 malam baru SP2D masuk ke kita secara gelondongan (paket). Jadi bukan satu per satu desa,“ jelasnya. (MG1)
Komentar