Polisi Gagalkan Penyelundupan 118 Kg Merkuri

Husen Toisuta/KabarTimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Aparat Polres Pulau Buru berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri seberat kurang lebih 118 Kg. Bahan kimia ilegal ini dikemas dalam 15 botol air mineral berukuran sedang. Cairan logam pengolah emas itu diamankan dari tangan 5 orang warga.

Mereka yang diamankan adalah Mas'ut (37) dan Ulman Buamona (22). Selain dua warga yang bekerja sebagai buruh bagasi ini, polisi juga mengamankan Dian Arianto (29), Sukri Jaelani (27), dan Rusli Waikabu (19).

"Benar kami amankan 5 orang warga dan barang bukti kurang lebih 118 Kg merkuri. Mereka kami amankan pada Rabu (11/12) pukul 01.30 WIT di Pelabuhan Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru," ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asril kepada Kabar Timur, Jumat (13/12).

Ratusan Kg merkuri itu diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan KM Tidar. Kapal Pelni ini bersandar pada Rabu dini hari lalu.

Bahan kimia berbahaya ini ditemukan setelah personel gabungan dari Intelkam, Reskrim dan Sabhara Polres Pulau Buru melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang.

Sebelum merazia barang bawaan penumpang KM Tidar, tim gabungan Polres Pulau Ambon terlebih dahulu memeriksa barang bawaan penumpang KM Doro Londa tujuan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Selasa (10/12) pukul 20.00 WIT.

"Sasaran razia saat itu senjata api/tajam, mercury, cianida, dan bahan kimia lain yang dimanfaatkan untuk giat penambangan emas, serta narkoba dan minuman keras," kata Asril.

Usai razia barang bawaan penumpang KM Doro Londa, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Tidar. Kala itu tim mencurigai seorang buruh angkut yang membawa koper hitam merek Polo.

"Anggota curiga kopor itu digunakan untuk mengangkut/menyimpan air raksa (merkuri). Buruh bagasi itu adalah Mas'ut," katanya.

Curiga, bawaan buruh bagasi itu diperiksa. Ternyata benar di dalam koper tersebut tersimpan 3 botol aqua sedang berisi merkuri, "dan menurut  pengakuan saudara Mas'ut bahwa air raksa tersebut didapati dari saudara Dian Harianto yang sementara menungu di tempat parkir mobil pelabuhan laut Namlea," jelasnya.

Mendapat info itu, tim bergerak menuju tempat parkir pelabuhan. Tim kemudian mendekati mobil Hillux Single Cabin DE 8906 D. Dalam mobil itu terdapat 3 orang. Adalah Dian Arianto dan Sukri Jaelani, warga Pilar serta Rusli Waikabu, warga Bandar Angin.

"Setelah digeledah di dalam mobil didapati kembali 11 botol aqua yang dibungkus dengan tas samping yang di dalamnya terdapat air raksa," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, Dian Arianto mengakui jika masih ada sebuah botol aqua berisi merkuri yang dibawa Ulman Buamona, buruh bagasi. Saat mendatangi rumah Ulman ditemukan 1 botol itu yang diletakan di tas samping warna hitam Biru.

"Barang bukti yang diamankan 15 Botol Aqua sedang berisi merkuri kurang lebih 118 Kg, 2 buah koper hitam merek Pollo, 1 unit mobil hilux, 1 unit motor Mio J DE 2091 LR, 15 buah tas pingang, 5 buah Hp dan uang tunai Rp1,3 juta miliki Dian Arianto," jelasnya.

Menurut Asril, saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dian Arianto. Sementara 4 lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Dian Arianto yang sudah tersangka yang lain masih saksi, dan kalau memang terbukti (untuk 4 lainnya) pasti di naikan status tersangka," tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...