Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kg Merkuri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Aparat Polsek Leihitu berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri. Bahan kimia berbahaya yang diamankan itu seberat 123 Kg. Cairan logam ini diamankan dari tangan Ahmad Kaimudin (AK) dan Wan Pelu (WP).
Bahan berbahaya itu dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza. Kemudian diamankan di depan Markas Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (11/12) pukul 09.00 WIT.
Ahmad Kaimudin mengaku, merkuri yang dibawa bukan miliknya. Merkuri itu milik seorang warga di Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Barang tersebut dibeli dari Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Bukan milik saya. Ini milik orang lain, saya beli buat dia. Saya beli di Hulung perkilo Rp500 ribu,” kata Kaimudin ditanya wartawan saat diekspose Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Mapolresta, Kota Ambon.
Hal yang sama juga diakui oleh Wan Pelu. Sopir mobil Avanza ini mengaku tidak tahu menahu dengan barang yang diangkutnya adalah merkuri. Setelah ditangkap, Wan baru tahu jika barang yang dibawanya merupakan merkuri.
“Saya dipakai untuk mengangkut barang itu. Saya biasa mangkal di depan Amboina (samping Amplaz). Saya dipakai dengan harga Rp300 ribu. Jadi sampai di depan Polsek Leihitu, kami diberhentikan dan diperiksa,” terangnya.
Sebelumnya, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) juga berhasil mengamankan para penyelundup merkuri dan bahan dasarnya yaitu batu cinnabar. Semua bahan kimia ilegal itu berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam konferensi pers menyampaikan, para pelaku penyelundupan batu cinnabar dan merkuri ini modusnya hanya untuk mencari keuntungan besar. Mereka tergiur tanpa melihat adanya prosedur atau aturan yang berlaku.
Merkuri dan cinnabar itu rencananya akan diselundupkan di berbagai daerah di Indonesia. Sejak bulan September hingga Desember 2019, jajaran Polresta Pulau Ambon berhasil menggagalkan sebanyak 232 Kg merkuri dan 32 Kg cinnabar. Ratusan Kg bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah material emas dan lain sebagainya ini diamankan dari tangan enam orang tersangka.
Empat dari enam tersangka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan waktu berbeda. Diantaranya GT diamankan bersama 32 Kg batu cinnabar, Sabtu (21/9) pukul 08.00 WIT. Kemudian MR dan LM diamankan bersama 75 Kg mercury, Minggu (22/10) pukul 09.00 WIT. Sedangkan WJS ditangkap bersama 34 Kg merkuri, Minggu (1/12) pukul 06.00 WIT.
“Kalau hari ini ada dua pelaku berinisial RP dan AK. Kita amankan pada penangkapan pagi tadi di wilayah Kecamatan Leihitu. Dari tangan dua pelaku diamankan sebanyak 123 Kg,” ungkap Simatupang di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kota Ambon, kemarin.
Ratusan Kg yang diamankan tersebut dikemas di dalam 5 buah jerigen berukuran 5 liter. Ini setelah pihak intelegen Polsek Leihitu menerima infomasi penyelundupan merkuri tersebut. Usut punya usut, ternyata penyelundupan itu menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.
Mendapat info itu, polisi bergegas cepat mengamankan mobil yang dikendarai oleh tersangka RP. Mobil itu kemudian digiring ke dalam Mapolsek Leihitu untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah digeledah ditemukan ratusan kilogram merkuri. Tersangka mengaku merkuri itu berasal dari SBB.
"Alasan pelaku sangat berminat dalam bisnis ini, karena keuntungan yang dihasilkan cukup besar. Pelaku biasanya membeli dengan harga Rp350-500 ribu per Kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp1 juta per Kg. Rencananya akan di bawa ke wilayah pertambangan yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Enam orang tersangka tersebut kini telah diamankan di rumah tahanan Markas Polresta Pulau Ambon. Mereka adalah GT, MR, LM, WJS, RP dan AK. Keenam tersangka itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Enam tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara. (CR1)
Komentar