Kantongi Audit BPK, Kasat: Ada Kerugian Kasus SPPD Fiktif Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Ambon tahun 2011.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya, mengaku, hasil audit yang telah diterima tersebut, terdapat kerugian negara.
Sayangnya, berapa kerugian negara itu, belum dapat disampaikan setelah pemeriksaan saksi ahli dilakukan penyidik tindak pidana tertentu (tipidter) Polresta Ambon.
"Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau minta dulu dari ahli. Ahlinya harus diperiksa dulu to. Kita periksa dulu ahlinya. Saya belum bisa ini (sampaikan), karena kita harus periksa ahli dulu," kata Gilang, Senin (18/11).
Meski mengakui dokumen hasil pemeriksaan kerugian negara telah dikirim BPK, tapi Gilang baru dapat menyampaikan kepada publik jika hasil pemeriksaan saksi ahli telah sinkron.
"Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima, sudah kita pelajari, tapi kita akan meminta keterangan ahli dulu, oke," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polresta Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso mengaku sebanyak 80 persen bukti skandal kasus ini telah dikantongi.
"Tinggal sedikit lagi,” kata Kapolres, seraya menambahkan, penanganan kasus ini cukup lambat, karena kelengkapan alat bukti, dan keterangan ahli cukup menyita waktu penyidikan kasus ini.
Penyidik, kata dia, bolak-balik Jakarta melakukan pemeriksaan sejumlah maskapai penerbangan, yang dilakukan untuk memastikan nama, tiket, harga, kapan dan dimana perjalanan dinas dilakukan. “Apakah tiket itu sudah fiks berangkat ataukah tidak. Ini kan perlu kejelasan,” ungkap Sutrisno.
Dari situlah, lanjut dia, penyidik akan mengetahui besarnya kerugian pasti yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas tersebut. Sehingga saat berkasnya dilimpahkan kepada jaksa, tidak terjadi banyak koreksi.
“Kita harus teliti betul berapa tiket yang fiktif dan betul-betul digunakan. Sehingga tidak salah dalam penanganan dan berlarut-larut ketika berkasnya bolak balik di jaksa. Bagusnya bukti cukup lengkap di awal, sehingga saat diajukan tidak banyak koreksi jaksa dan langsung kita limpahkan,” harapnya.
Dalam perkara ini, perwira dua melati di pundaknya itu tidak melihat siapa yang paling bertanggungjawab. Tapi siapa yang terlibat, semuanya diperlakukan sama.
“Penetapan tersangka setelah kecukupan bukti. Ada keterangan ahli yang belum kita dapatkan, karena kesibukannya. Ahli dari akademisi di Jakarta. Salah satu alat bukti yang belum kita dapatkan adalah audit BPKP. Koordinasi sudah dilakukan dan masih menunggu hasil audit akhir,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah pada fase penyidikan. Setelah mengantongi hasil audit BPK, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Sementara SPPD fiktif di DPRD Ambon sejumlah anggota dewan sudah diperiksa, tapi perkara ini masih dalam penyelidikan.
Dua kasus yang terjadi tahun 2011 silam itu menelan anggaran kurang lebih Rp4 miliar untuk SPPD Pemkot dan Rp2 miliar buat DPRD Ambon.
Uang miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dua lembaga eksekutif dan legislatif ini, habis terpakai dalam laporan pertanggungjawabannya.
Kasus ini terkuak setelah tim penyidik menemukan adanya 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai sebesar Rp600 juta lebih untuk Pemkot Ambon.
Hal yang sama juga ditemukan di DPRD Ambon. Tim menemukan 100 tiket pesawat fiktif. Jumlahnya Rp742 juta lebih.
Perkara yang terjadi di Sekretariat kedua instansi berbeda ini terungkap diduga berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (CR1)
Komentar