Karena Sopi, Warga Air Salobar Tewas Ditusuk Istri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Naas menimpa Hairun Ibrahim, warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pria 35 tahun ini tewas ditangan Handayani Rumakway, istrinya sendiri yang mencoba bela diri saat dianiaya, Kamis (14/11) pukul 21.30 WIT.
Hairun meregang nyawa setelah lehernya ditusuk istrinya menggunakan pisau. Dia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit dr. M. Haulussy, Kudamati Ambon. Nyawanya tak tertolong diduga kehabisan darah.
Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isaak Leatemia, mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika korban meneguk minuman keras tradisional sopi. Ia mengkonsumsi miras bersama rekannya Yusuf Lamanepa.
Enggan suaminya mabuk, Handayani kemudian melarang. Adu mulut antara kedua pasangan suami istri yang diketahui nikah siri itu pun terjadi. Korban naik pitam dan menggebuk mulut istrinya yang kala itu sedang menggenggam sebilah pisau.
Dipukul satu kali, wanita 32 tahun itu hanya terdiam. Namun saat akan dianiaya dua kali, Handayani spontan melawan. Pisau ditangannya kemudian ditancapkan di leher sang suami hingga bersimbah darah.
"Ketika korban hendak memukul pelaku kedua kali maka pelaku yang saat itu sedang memegang pisau dapur langsung menikam korban satu kali mengenai leher kiri," kata Leatemia kepada wartawan, Jumat (15/11).
Usai menusuk suaminya itu, Handayani langsung kabur. Korban sempat mengejarnya hingga terjatuh di depan kos-kosan mereka. Melihat suaminya terjatuh, Handayani meminta tolong.
"Pelaku dan tetangga kos kosan langsung membawa korban ke RSUD dr M. Haulussy Kudamati. Kurang lebih 10 menit pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah," katanya.
Saat korban tutup usia, aparat Polsek Nusaniwe langsung mengamankan pelaku di Rumah Sakit. Pelaku digiring ke Pos Polisi Benteng dan kemudian dibawa menuju Polresta Ambon.
"Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui untuk diotopsi. Tapi dari pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi dengan membuat surat penolakan otopsi," tandasnya.
Handayani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (CR1)
Komentar