Polisi Ringkus Satu PETI di Buru
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Herman, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), juga pemilik mesin tromol pengolahan emas diringkus aparat Kepolisian Sektor Waeapo di kawasan tambang emas Desa Gogorea, Kabupaten Buru.
Warga Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, ini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya mesin tromol, bahan pengolahan emas dan material emas.
Pria 49 tahun itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek polisi pada Sabtu (2/11) lalu. Ia kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru.
"Yang sudah diamankan adalah pemilik mesin tromol (alat pengolahan emas) berinisial H," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Ipda Zulkifli Asril kepada Kabar Timur, Selasa (5/11).
Herman digrebek setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Operasi penggerebekan dipimpin Kapolsek Waeapo Ipda Andi Erwin Poleondro. Didampingi Kanit Serse dan sejumlah anggota kemudian mengamankan lokasi dan barang bukti.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti tepat di kawasan jembatan Desa Gogorea. Saat diamankan pengolahan baru saja selesai. Karena mesin tromol masih panas," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mesin tromol, dan sisa material emas bercampur merkuri yang sedang berada di dalam alat produksi emas tersebut.
"Beberapa saksi saat itu sempat diamankan di lokasi penambangan. Mereka kemudian diserahkan kepada Polres Pulau Buru," jelasnya.
Barang bukti yang telah disita dan diamankan adalah sejumlah peralatan mesin tromol, 5 karung material tambang emas, dan 14 buah botol kratingdaeng bekas pengisisan merkuri, serta beberapa alat bukti lainnya. (CR1)
Komentar