Lagi Nasabah BNI Korban, Rp 400 Juta

IstimewaIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Salah satu nasabah BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon, yakni Edy Irawan menuntut pertanggungjawaban atas uang miliknya yang disimpan di bank tersebut senilai Rp 400 juta lebih. Namun tuntutan itu ditolak, akibatnya selain disomasi, pihak bank digugat perbuatan melawan hukum.

“Katong klien, Edy Irawan. Kepala BNI KCU Ambon tolak tuntutan dan bilang, dia sudah masuk dalam daftar korban yang sudah dilapor ke polisi. Tapi masalahnya, dia butuh uang sekarang,” ujar Marnex Salmon, salah satu kuasa hukum  Edy Irawan kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/11).

Pengacara dari Kantor Advokat Beny Adam dan Rekans yang berkantor di kawasan Ruko Mardika itu, menjelaskan, BNI KCU Ambon tidak boleh begitu saja menolak tuntutan kliennya. Walaupun para pelaku pembobol bank ini harus bertanggungjawab, namun mereka juga adalah karyawan pada bank tersebut. 

Sehingga menolak tuntutan kliennya dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. “Mengapa? karena orang-orang yang membuat kerugian terhadap nasabah itu khan bekerja atas nama bank. Maka bank harus tanggungjawab. Jangan lepas tangan begitu lah, apalagi ini bank pelat merah,” desak Marnex Salmon.

Marnex menuturkan, tuntutan sampai gugatan yang bakal dilayangkan ke pengadilan itu berawal ketika kliennya Edy Irawan hendak mengambil uang di salah satu ATM milik BNI Ambon. Tujuan Edy ke ATM untuk menarik sejumlah uang untuk biaya berobat orangtuanya yang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Ambon.

Namun tanpa diduga sebelumnya, ternyata saldo miliknya di ATM tak tersisa sedikit pun. “Dia ke ATM, seng ada uang, saldo su kosong. Kosong dobol malah,” ungkap Marnex.

Alhasil Edy Irawan kemudian melaporkan hal itu ke BNI KCU Ambon. Setelah dilakukan pengecekan di sistem pada bank tersebut benar saja, kata Marnex Salmon, informasi yang disampaikan oleh kliennya itu tidak salah. 

Sayangnya seperti yang terjadi, pimpinan BNI KCU Ambon menolak untuk memenuhi tuntutan kliennya. Karena itu, yang bisa dilakukan yakni melayangkan somasi ke pihak bank. Jika somasi tidak ditanggapi baik, maka gugatan ke pengadilan sebagai jalan terakhir.

Dan untuk keperluan gugatan dimaksud, kliennya telah meminta print out rekening koran dari pihak bank sebagai bukti surat, dan itu sudah diberikan. Edy Irawan, kata Marnex, telah tercatat sebagai nasabah di BNI KCU Ambon sejak tahun 2016 lalu.

Diberitakan Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain di balik perkara ini. Buntutnya dugaan adanya sindikat pembobol duit nasabah BNI tersebut mengarah pada sejumlah pejabat di bank milik negara itu, termasuk adanya tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU).

Mereka yang diduga terlibat yakni FA yang merupakan pengawas internal, berikut mantan Kepala BNI, berinisial DL serta kepala BNI cabang pembantu Mardika dengan inisial C. Saksi FA informasinya telah diperiksa beberapa kali sejak Senin sampai Rabu, pekan kemarin. 

Tapi statusnya masih sebagai saksi. Ia diduga mengetahui adanya transaksi “nakal” yang dilakukan pelaku utama FY, namun FA tidak berusaha mencegah aksi FY.

Terkait mantan Kepala BNI Ambon DL, yang bersangkutan sesuai rencana diperiksa selaku saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan BNI sebesar Rp58,95 miliar dan menyebabkan dana sejumlah nasabah potensial bank ini raib.

“Banyak yang kena dalam internal BNI. Karena pengawasan dan otoritas pengambilan uang oleh Farradhiba diduga sudah diketahui tapi dibiarkan,” kata Sumber kepada Kabar Timur di Polda Maluku, Sabtu, pekan kemarin. (KTA)

Komentar

Loading...