Kapolres Buru Benarkan Penangkapan Dua Pasutri Pengolah Emas Ilegal

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Kepolisian Resort Pulau Buru, AKBP Ricky P. Kertapaty membenarkan adanya proses penangkapan terhadap dua pasangan suami istri (pasutri) MDK dan IW, beserta lima orang lainnya yang sedang mengelolah emas menggunakan tromol.

Tujuh orang warga "kebinekaragaman" itu diamankan saat sedang mengelolah emas di rumah TBW, Desa Parbulu, Unit 17, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (11/10) sekira pukul 18.30 WIT.

"Benar. Silahkan konfirmasi nanti kepada Kapolsek Waeapo ataupun Kassubag Humas (Polres Pulau Buru)," kata Kertapaty membalas pesan WA Kabar Timur, Minggu (13/10) siang ini.

Sebelumnya, dua pasangan suami istri (pasutri) itu tidak sendiri digrebek. Mereka diamankan bersama 5 orang lainnya. Yaitu TBW dan LS, warga Parbulu-Buru, AR (49), warga Palu-Sulawesi Tengah, AD (29), Warga Rumah Tiga-Kota Ambon, dan OS (37), warga Tobelo-Maluku Utara.

"Mereka diamankan bersama barang bukti diantaranya bahan kimia merkury dan sejumlah peralatan tromol pengolahan emas," kata Sumber Kabar Timur di Namlea, Buru, Minggu (13/10).

Pengolahan emas ilegal itu terungkap setelah Polsek Waeapo mendapat informasi tersebut. Kapolsek Waeapo bersama sejumlah personelnya kemudian melakukan penggerebekan.

"Para pengolah emas dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Waelata pada pukul 21.00 WIT untuk diperiksa," tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...