Pasutri Pengolah Emas Ilegal Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - MDK dan IW, dua pemilik tromol pengolahan emas ilegal ditangkap polisi. Mereka diamankan saat diduga sedang mengelolah emas di rumah TBW, Desa Parbulu, Unit 17, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (11/10) sekira pukul 18.30 WIT.
Dua pasangan suami istri (pasutri) itu tidak sendiri. Mereka diamankan bersama 5 orang lainnya. Yaitu TBW dan LS, warga Parbulu-Buru, AR (49), warga Palu-Sulawesi Tengah, AD (29), Warga Rumah Tiga-Kota Ambon, dan OS (37), warga Tobelo-Maluku Utara.
"Mereka diamankan bersama barang bukti diantaranya bahan kimia merkury dan sejumlah peralatan tromol pengolahan emas," kata Sumber Kabar Timur di Namlea, Buru, Minggu (13/10).
Pengolahan emas ilegal itu terungkap setelah Polsek Waeapo mendapat informasi tersebut. Kapolsek Waeapo bersama sejumlah personelnya kemudian melakukan penggerebekan.
"Para pengolah emas dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Waelata pada pukul 21.00 WIT untuk diperiksa," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky P. Kertapaty yang dihubungi via teleponnya siang tadi belum merespon. Pesan WA dan SMS belum dibalas. (CR1)
Komentar