Perkara Penghinaan Kapolda Bergulir ke Kejati Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Maluku Irjen Pol Roike Lumowa dan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Lipren Ode Filla, akhirnya bergulir ke institusi Kejaksaan. Faktanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku sedang menunggu berkas penyidikan yang bersangkutan dikembalikan oleh penyidik Polda Maluku.
"Kami masih menunggu berkas perkara pencemaran nama baik tersangka, Lipren't Ode dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Wartawan, Sabtu (28/9).
Diungkap Sapulette, berkas tersangka Lipren't Ode Filla sempat diteliti jaksa penuntut Kejati Maluku. Namun dianggap belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik berikut petunjuk agar dilengkapi.
"Jadi berkas Lipren't Ode, telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tapi sampai saat ini, berkas perkara kasus pencemaran nama baik Kapolda itu belum dikembalikan," jelasnya.
Ditambahkan, jaksa penuntut Kejati Maluku akan menunggu hingga berkas perkara tersebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti ulang.
Sekadar tahu saja, akun Facebook atas nama Lipren’t Ode Fiila dalam beberapa postingan statusnya menuding orang nomor satu di jajaran Polda Maluku Irjen Royke Lumowa terlibat mafia tanah pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon pada lahan seluas 5.727 meter persegi di kawasan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, 18 Juli lalu.
Dalam satu postingan tertanggal 25 Juli pukul 15.19, dari akunnya, Lipren’t Ode Fiila juga mengunggah foto, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa disertai tulisan Mafia Tanah di atas kepala Lumowa.
Terkait tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat sebelumnya angkat bicara. Ia menegaskan postingan media sosial facebook pada akun FB Lipren’t Ode Fiila beberapa hari ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.
Postingan akun FB Lipren’t Ode Filla, kata Roem, bermuatan hoax dan atau menuduhkan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan pada fakta hukum. Hal itu melanggar rumusan Primer pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 Ayat (1) KUHP.(KTA)
Komentar