Usut Pelaku Utama Korupsi Alkes 2012 Malteng

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus ini diduga berawal dari pinjam pakai bendera perusahaan antara dua kolega yang sama-sama kontraktor, Dirk Thenu dan Sehguru Tuankotta. Tapi siapa sangka, dua punggawa Pemkab Malteng dr Abdul Mutalib Latuamury dan Nirwati akhirnya jadi tumbal perkara korupsi proyek alat-alat kesehatan (Alkes) dengan nilai lumayan, Rp 6,5 miliar di tahun 2012.
"Jelas masih menyisahkan pertanyaan dengan tanda tanya besar, mengapa mereka-mereka yang turut menikmati uang tidak diusut?," kata Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy mengomentari pemberitaan Kabar Timur, dihubungi melalui telepon seluler (24/9).
Sebelumnya diberitakan, proyek Alkes tahun 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar. Tapi perkara ini hanya menjerat Abdul Muthalib Latuamuri (AML) dan Nirwati. Dengan vonis bervariasi Latuamury 5 tahun, sedang Nirwati 4 tahun.
Menurut Minggus, terkesan ada tebang pilih di dalam penanganan perkara ini oleh institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Terkesan ada orang penting yang dilindungi, sedang yang lain jadi tumbal.
Terkesan kedua PNS ini jadi tumbal, padahal mereka bukan pelaku, atau setidaknya dalang di balik kasus tersebut. Dia menduga, oknum aparat penegak hukum yang mengusut kasus ini "masuk angin", agar pelaku atau dalang di balik kasus ini tidak tersentuh hukum.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, seharusnya bersikap atas kinerja Kejari Masohi yang tak maksimal. Sebab bisa terjadi publik menilai institusi Kejaksaan ada mafia kasus, sehingga mudah diintervensi.
"Makanya kasus ini harus dibuka kembali oleh jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, untuk mengungkap dalangnya siapa," ujar Talabessy.
Di lain pihak informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, kalau PT Romantika Bahari punya Dirk Thenu dipinjam oleh koleganya, Sehguru Tuankotta. Sayangnya siapa pemilik perusahaan yang dipakai untuk memenangkan proyek Alkes tersebut, maupun siapa yang pinjam bendera, hanya itu yang terungkap di persidangan.
Tapi siapa yang menggunakan bendera itu setelah dipinjam Sehguru Tuankotta dari Dirk Thenu untuk mengelola proyek dimaksud, tidak pernah terungkap. "Yang terungkap di persidangan, ada pinjam bendera. Meskipun dr Mutalib Latuamury dan Nirwati seng ungkap siapa yang punya proyek itu," ujar sumber.
Di sini lah, kata sumber, adanya indikasi fakta direkayasa di balik kasus ini. Siapa pelaku utama di balik kasus ini bahkan sampai kedua tersangka menjadi terdakwa pengadilan tipikor, dan selesai menjalani proses hukum di penjara, dalangnya tidak pernah terungkap.
"Siapa lagi yang harus dipertanyakan jika bukan Kepala Kejari Masohi Robinson Sitorus? Dalam penilaian kami selama yang bersangkutan jadi Kajari, jangan berharap ada keadilan ditegakkan pada setiap kasus korupsi di daerah ini," ucap sumber.(KTA)

Komentar

Loading...