Murad Nyatakan Perang ke Menteri Susi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aturan 12 mil lepas pantai kewenangan pemerintah pusat merugikan Maluku. Nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebabnya, kebijakan moratorium izin kapal penangkap ikan eks asing sejak 2015 lalu, dinilai telah merugikan Maluku.
Murad menyatakan, kekayaan laut Maluku digerus tapi Maluku tidak mendapatkan apa-apa. Sejak diberlakukan moratorium, menteri yang doyan merokok itu mengirimkan 1.600 kapal ke laut Arafura dan tidak mempekerjakan satu pun putra Maluku sebagai anak buah kapal (ABK).
Setiap bulan sekitar 400 kontainer berisi ikan diambil dari laut Arafura dan diekspor tidak melalui Maluku. “Setiap bulan Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda sebelum moratorium, uji mutunya ada di daerah. Ini supaya kalian tau semua. Kita perang (terhadap Menteri Susi),” tegas Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9).
Murad meminta semua pihak menyuarakan bahwa insiden pembajakan KM Mina Sejati di laut Aru, beberapa waktu lalu itu tidak melibatkan orang Maluku. “ABK tidak ada satu pun orang Maluku. Kasus sandera itu, harus kasi tau kalau tidak ada orang Maluku yang melakukan itu,” kata mantan Dankor Brimob Polri itu.
Murad semakin kesal soal hak wilayah laut. Aturan 12 mil lepas pantai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat merugikan Maluku. Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut. “Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” cuki mai,” kesal Murad.
Agar kekayaan laut Maluku tidak seenaknya “dirampok” Kementerian Kelautan dan Perikanan, bekas Kapolda Maluku itu akan menyusun peraturan sasi laut. “Tujuannya, supaya kita punya PAD. Padahal kita punya laut itu luar biasa,” kata Murad.
Murad mengungkapkan, salah seorang seniornya di kepolisian sempat menghubunginya via whatsapp meminta agar mencabut moratorium Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Maluku. Alasannya, moratorium yang dibuat Murad sebagai gubernur merugikan negara.
“Lalu saya bilang, komandan justru saya melakukan ini karena tugas kepala daerah itu dua plus satu, yaitu mengentaskan kemiskinan, mensejahterahkan masyarakatnya dan harus mampu menjaga sumber daya alam agar dapat dimanfaatka generasi saat ini dan yang akan datang. Saya gubernur orang Maluku, saya lakukan ini karena Maluku tidak dapat apa-apa,” cerita Murad.
Murad mencontohkan, salah satu HPH yang tidak memberikan dampak bagi Maluku adalah beroperasinya PT. Jayanti di Maluku. “Semua kayu diekspor dari luar daerah. Seperti pengalaman PT. Jayanti. Saya bilang komandan, ini bukan untuk saya tapi untuk masyarakat Maluku,” sambungnya.
Setelah dijelaskan demikian, seniornya tersebut mengerti. Cerita lain, kata Murad, seorang pejabat dari Kementerian ESDM meminta rekomendasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk pengeboran gas di Pulau Seram. Oleh Menteri Siti diarahkan menemui Murad untuk meminta rekomendasi. “Saya tolak. Kita kalau tidak begitu, sampai kapan kita bisa maju. Makanya HPH semua saya moratorium,” tegas jenderal bintang dua purnawirawan Polri ini.
DUKUNG GUBERNUR
Kebijakan Murad moratorium pengelolaan sumber daya alam (SDA) didukung DPRD Maluku. ‘’Kita mendukung gubernur, moratorium SDA. Apakah itu HPH, tambang, dan kelautan perikanan,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, kemarin.
Politisi Demokrat asal daerah pemilihan KKT-MBD itu, menilai kebijakan Murad, moratorium SDA, sangat tepat. ‘’Alasan beliau (Murad), cukup rasional, membela hak-hak masyarakat. Kita support,’’ tegasnya.
Buktinya, usai proses pelantikan Plt Sekda Maluku, Kasrul Selang, DPRD bertatap muka dengan Murad. ‘’Kita sudah bertemu gubernur, rembuk bersama Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae,’’ terangnya.
Tindaklanjutnya, sebut dia, Huwae menandatangani surat undangan kepada mitra Komisi B untuk manghadiri rapat. ‘’Selama ini pengelolaan SDA tidak ada efek domino bagi daerah. Praktis, pengelolaan SDA, daerah dan masyarakat tidak dapat manfaat,’’ tandasnya.
Setelah rapat dengan mitra kerja, Komisi B akan menggelar rapat paripurna untuk mensupport gubernur melakukan moratorium pengelolaan SDA. ‘’Tata kelola ulang pengelolaan SDA. Ini agar Maluku dapat manfaat dari pengelolaan SDA,’’ tegasnya.
Frans mencontohkan, pengelolan potensi perikanan di Maluku, sangat merugikan Maluku. Padahal, ingat dia, kebijakan moratorium oleh Menteri Susi, namun kapal ikan jenis Cantrang dibiarkan beroperasi di laut Arafura.’ ‘Mereka harus buka kantor di Maluku. Tenaga kerja mesti sebagian dari anak daerah. Kita juga bisa kontrol hasil tangkapan,’’ paparnya.
Dia optimis, jika kebijakan moratorium pengelolaan SDA diberlakukan akan mampu mengatasi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di Maluku. ‘’Kita miskin urutan ke 4 nasional. Dengan SDA melimpah kita bisa atasi pegangguran dan kemiskinan. Kita dukung moratorium oleh gubernur demi kepentingan masyarakat,’’ jelasnya.
Dia memastikan agar moratorium tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, perijinan tidak dicabut. ‘’Setidakanya ada interupsi. Jadi memang sikap gubernur jelas tidak bertentangan dengan undang-undang,’’ ujar Frans. (RUZ/KTM)
Komentar