Kejati Mesti Prioritaskan Kasus Korupsi Politeknik Ambon

Foto: ISTILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebut saja dugaan korupsi jumbo di Politeknik Negeri Ambon senilai Rp 18 miliar tahun 2014 belum ada titik terang kapan diusut. 

“Kami kira Kejati tidak boleh tebang pilih kasus ya. Di sini kami tidak sebut kasus A atau B, tapi kalau ada narasi berupa pengakuan pihak-pihak yang terindikasi, tinggal jaksa telusuri. Diperkuat dengan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor,” ujar Koordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faisal Yahya Marasabessy kepada Kabar Timur dimintai komentarnya melalui telepon seluler, Jumat (30/8).

Menurut aktivis anti korupsi ini, di luar alasan personil maupun anggaran yang kurang, Kejati Maluku harus bisa memilah-milah kasus yang hendak diprioritaskan. Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi, “wajib hukumnya” diprioritaskan. 

“Karena ini soal SDM. Apa jadinya kalau Maluku yang dikatagorikan provinsi urutan keempat termiskin di Indonesia SDM-nya juga ikut terpuruk akibat korupsi di lembaga pendidikan tinggi yang ada?” cetusnya.

Seperti terjadi, Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBN tahun 2014 senilai Rp 18 miliar di Politkenik Negeri Ambon. Anggaran dikucurkan Kemendikti untuk pengadaan peralatan laboratorium berbagai jurusan di Politeknik tersebut.

Namun proyek pengadaan itu ditengarai sarat masalah. Oknum pejabat Poltek diduga bermain, pemenang diatur, rekanan dengan penawaran tertinggi dimenangkan, ujung-ujungnya ada bagi-bagi duit.

“Salah satu pejabat kembalikan uang Rp 6 juta. Dia tak terima, karena dari sisa anggaran Rp 200 juta, dia cuma dapat segitu, makanya mereka pecah kongsi, lalu lapor ke kita,” beber Saiful Djurjana waktu itu.

Terkait laporan Saiful Djurjana, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette hanya umbar janji. Yakni untuk meminta konfirmasi ke internal institusinya, soal progres penanganan kasus tersebut sampai dimana. “Nanti saya cek,” ujarnya singkat dihubungi Kabar Timur, Kamis (29/8) lalu.

Sayangnya, hingga kemarin, belum ada kabar dari Samy, soal hasil pengecekannya di bagian internal Kejati. Dihubungi kembali melalui telepon selulernya, tadi malam, jaksa dengan dua melati di pundaknya itu, tidak merespon panggilan telepon.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur terungkap “benang merah” antara laporan Saiful Djurjana di Kejati dengan duit Rp 200 juta yang diduga dibagi-bagi di ruang Direktur Poltek Dedy Mairuhu. Diduga uang ini berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Asal duit tersebut mulai ada titik terang setelah diperoleh informasi ternyata merupakan dana sisa dari pekerjaan pembangunan reception room, pembuatan kamar mandi, instalasi air bersih, dan rehab ruang Direktur Poltek. 

“Empat item pekerjaan di tahun 2018 itu tidak dilakukan, nilainya Rp 200 juta. Ini sudah yang diduga dibagi-bagi, yang akhirnya pecah kongsi itu,” ungkap Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana kepada Kabar Timur, Selasa (27/8).

Picah kongsi menyebabkan pejabat Poltek yang dimaksud Saiful Djurjana membocorkan informasi soal dugaan korupsi pada proyek tahun 2014 di Politeknik Negeri Ambon. Sebelumnya Saiful mengaku laporannya ke Kejati Maluku itu soal proyek pengadaan peralatan kantor dan praktikum mahasiswa Politeknik senilai Rp 18 miliar tahun 2014 tersebut karena bocoran salah satu pejabat Poltek tak puas hanya kebagian Rp 6 juta dari pembagian Rp 200 juta dari Proyek lain di tahun 2018.

Dan masih terkait proyek dimaksud, anggota Komisi A DPRD Maluku Amir Rumra mendesak Kejati, segera  mengusut dugaan korupsi Rp 18 miliar di Politeknik Negeri Ambon. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini kuatir muncul bola liar, diintervensi.

Intinya, kata dia, setelah ada laporan dari LSM, dengan data  dan informasi lengkap, saatnya Kejati ambil langkah sesuai SOP (Standar Operasional  Prosedur) di Kejaksaan. Jangan terlalu lama

Apalagi, ingat dia, diduga ada bagi-bagi uang dari dana Rp 18 miliar.

‘’Informasinya khan ada yang mengaku terima Rp 6 juta. Saya kira pihak Kejati sangat berpengalaman menelusuri laporan LSM. Nah, kalau ada yang terbukti proses hukum. Jangan tebang pilih,’’sebutnya. (KTA)

Komentar

Loading...