KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebut saja dugaan korupsi jumbo di Politeknik Negeri Ambon senilai Rp 18 miliar tahun 2014 belum ada titik terang kapan diusut.
“Kami kira Kejati tidak boleh tebang pilih kasus ya. Di sini kami tidak sebut kasus A atau B, tapi kalau ada narasi berupa pengakuan pihak-pihak yang terindikasi, tinggal jaksa telusuri. Diperkuat dengan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor,” ujar Koordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faisal Yahya Marasabessy kepada Kabar Timur dimintai komentarnya melalui telepon seluler, Jumat (30/8).
Menurut aktivis anti korupsi ini, di luar alasan personil maupun anggaran yang kurang, Kejati Maluku harus bisa memilah-milah kasus yang hendak diprioritaskan. Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi, “wajib hukumnya” diprioritaskan.
“Karena ini soal SDM. Apa jadinya kalau Maluku yang dikatagorikan provinsi urutan keempat termiskin di Indonesia SDM-nya juga ikut terpuruk akibat korupsi di lembaga pendidikan tinggi yang ada?” cetusnya.
Seperti terjadi, Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBN tahun 2014 senilai Rp 18 miliar di Politkenik Negeri Ambon. Anggaran dikucurkan Kemendikti untuk pengadaan peralatan laboratorium berbagai jurusan di Politeknik tersebut.
Namun proyek pengadaan itu ditengarai sarat masalah. Oknum pejabat Poltek diduga bermain, pemenang diatur, rekanan dengan penawaran tertinggi dimenangkan, ujung-ujungnya ada bagi-bagi duit.
“Salah satu pejabat kembalikan uang Rp 6 juta. Dia tak terima, karena dari sisa anggaran Rp 200 juta, dia cuma dapat segitu, makanya mereka pecah kongsi, lalu lapor ke kita,” beber Saiful Djurjana waktu itu.
Terkait laporan Saiful Djurjana, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette hanya umbar janji. Yakni untuk meminta konfirmasi ke internal institusinya, soal progres penanganan kasus tersebut sampai dimana. “Nanti saya cek,” ujarnya singkat dihubungi Kabar Timur, Kamis (29/8) lalu.
Sayangnya, hingga kemarin, belum ada kabar dari Samy, soal hasil pengecekannya di bagian internal Kejati. Dihubungi kembali melalui telepon selulernya, tadi malam, jaksa dengan dua melati di pundaknya itu, tidak merespon panggilan telepon.



























