Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

“Main Mata” Perusahaan Bermasalah Menang Tender

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku diduga “main mata” untuk memenangkan dua perusahaan bermasalah. Adalah PT. Murni Konstruksi Indonesia dan PT. Somba Hasbo. 

Dua perusahaan dari luar daerah Maluku yang telah di blacklist ini diloloskan sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi dan renovasi puluhan unit sekolah di Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat (SBB), dengan anggaran puluhan miliar rupiah. 

Ketua Aspekindo Maluku Joppy Waas kepada wartawan mengatakan, dua perusahaan yang terindikasi cacat hukum tersebut dimenangkan oleh Pokja Balai Cipta Karya Maluku. PT. Murni Konstruksi Indonesia merenovasi 40 unit sekolah di Kabupaten Buru. Anggarannya sebesar Rp.17.581.063.000. Sementara PT. Somba Hasbo merenovasi sekolah di Seram Bagian Barat. Nilainya Rp.30.328.252.000. 

“Lelang proyek renovasi ratusan sekolah di Maluku terdapat 7 titik. Dilakukan Pokja Balai Cipta Karya Maluku. Tapi dua perusahaan yang dimenangkan di Buru dan SBB bermasalah dengan hukum. Yaitu PT. Murni Konstruksi Indonesia dan PT. Somba Hasbo,” kata Waas, kemarin. 

Sesuai data yang diperoleh Aspekindo Maluku, dua perusahaan yang dimenangkan tersebut tidak layak mengikuti proses tender, apalagi sampai dimenangkan dalam proses pelelangan. 

“PT. Murni Konstruksi Indonesia sesuai data BPK RI sebagaimana dilansir koran tempo tanggal 31 Juli 2018, mengerjakan proyek rehabilitasi berat 119 sekolah di Jakarta. Nilai proyek sebesar Rp 196,6 miliar. Namun selaku rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,” katanya. 

Karena pekerjaan proyek ratusan miliar tersebut tidak dituntaskan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Metro Jaya. Perkara dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut kemudian diusut hingga tuntas. 

“Kalau PT. Somba Hasbo berdasarkan alat bukti yang kami dapat, ternyata pernah masuk dalam daftar 10 perusahaan yang di blacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang. Ini karena perusahaan itu telah melakukan persengkongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat,” jelasnya. 

Bahkan, tambah Waas, Direktur PT. Somba Hasbo pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tambak garam di Sabu yang merugikan negara senilai Rp 90 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku