BPJS Tangani Korban Tragedi KM Mina Sejati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan korban meninggal akan mendapatkan santunan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memastikan, seluruh korban tragedi KM Mina Sejati, baik korban luka dan meninggal akan ditangani pihaknya.
Pasalnya, seluruh ABK (Anak Buah Kapal), yang menjadi korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak Juli 2019, dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 juta.
Sebagaimana diketahui, tragedi yang dialami anak buah kapal (ABK) KM Mina Kartika, 17 Agustus 2019, lalu, yang dipicu perkelahian sesama ABK, menyebabkan, dua ABK meninggal, 11 selamat dan 23 ABK lainnya, belum ditemukan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK yang berjumlah 36 orang ini terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.
“Saat ini tim dilapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Korban yang memerlukan rawat lanjutan, seluruh biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan,”jelas Agus dalam press release (siaran pers) yang diterima Kabar Timur pekan kemarin.
Dikatakan, meskipun baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama yang mana 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan tim medis dan didampingi petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.
Sedangkan korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.
“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.
Agus atas nama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian semua kalangan dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan resiko sosial. “Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus (RUZ)
Komentar