Kepsek Yang Tidak Ikut UKKS Bisa Diganti
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- KEPALA sekolah (kepsek) yang tidak mengikuti uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomnor 6 tahun 2018 akan diberikan sanksi tegas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon J Manuputty menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomnor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dijelaskan jika Kepsek tidak mengikuti uji komptensi akan diberhentikan dan digantikan oleh guru.
“Karena guru diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Sehingga kepala sekolah harus memiliki sertifikat uji kompetensi,”jelas Manuputty kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/8).
Bahkan jika kepala sekolah tersebut tidak lulus uji komptensi, akui Manuputty, maka akan dikembalikan menjadi guru biasa.
“Kalau tidak ikut dan tidak lulus itu jabatan kepala sekolah mungkin akan dikembalikan ke guru, karena tidak memiliki komptensi,”jelas dia.
Manuputty, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sangatlah mengikat. Peraturan inipun menjelaskan guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat uji kompetensi yang langsung dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) dan dirjen yang akan tanda tangan sertifikat tersebut.
“Karena jika tidak memiliki sertifikat tersebut maka Pemerintah pusat menyurati pemerintah daerah dalam keputusan bupati/walikota/gubernur se-Indonesia untuk segera mengantikan kepala sekolah karena belum memiliki komptensi kepala sekolah,”sambung dia.(MG2)
Komentar