Dua Putri Kandung Diperkosa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Perbuatan RAL, warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bejat. Bagaimana tidak, dua putri kandungnya sendiri berinisial NL (22) dan SL (20) diduga diperkosa berulang kali. Mereka disetubuhi sejak masih dibawah umur.
Sembilan tahun lamanya sejak 2010 sampai 2019, pria bejat itu meniduri NL. Ia digagahi sejak berusia 12 tahun. Sedangkan adiknya NL, ditiduri semenjak berumur 10 tahun. Aksi tak senonoh itu berlangsung di dalam kamar rumah mereka sendiri.
RAL kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dia disangkakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau Pasal 285 KUHP.
“Tersangka diamankan setelah kami mendapat laporan polisi nomor: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (22/8).
Dari hasil pemeriksaan kedua korban kakak beradik, tambah Kaisupy, menurut SL, dirinya diperkosa pada malam hari sejak tahun 2010. Kala itu, tersangka memanggil masuk ke dalam kamar tidurnya. Korban diminta memuaskan nafsu bejat ayahnya tersebut.
Diminta melayani tersangka, korban sempat menolak. Tapi dia diancam menggunakan senjata tajam, sebilah parang. Korban diancam akan dihabisi jika tidak menuruti kemauan ayahnya tersebut. Karena takut, korban pasrah dan langsung ditiduri.
“Saat itu korban berusia 10 tahun. Tersangka mengaku akan memotong leher korban kalau tidak menurut. Setelah selesai, korban disuruh keluar. Ia juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” jelasnya.
Sejak saat itu, peristiwa serupa tersebut terus berlanjut hingga tahun 2019. Sejak 2010, perbuatan bejat tersangka kerap dilakukan dengan kekerasan terlebih dahulu. Ini dikarenakan korban sempat melakukan melawan.
“Persetubuhan terhadap korban dilakukan dengan kekerasan dan ancaman pada setiap kesempatan. Korban dilarang bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya. Sehingga membuat korban takut untuk cerita kepada ibu korban maupun kepada teman kerabat lain,” jelasnya.
Hal yang sama juga menimpa kakaknya NL. Ia ditiduri sejak berusia 12 tahun hingga tumbuh menjadi wanita dewasa. Perlakuan yang sama ini dimulai dengan kekerasan dan ancaman menggunakan parang.
“Jadi kedua korban disetubuhi di waktu yang berbeda sejak tahun 2010. Keduanya sama-sama tidak tahu kalau sudah disetubuhi ayah mereka,” jelasnya.
Kasus asusila tersebut terkuak ke permukaan setelah SL yang sudah tidak tahan lagi nekat mengadu ke neneknya RS. Ia mendatangi rumah neneknya di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dari situlah, nenek korban yang tidak terima langsung mempolisikan anak mantunya tersebut.
“Dari laporan itu baru terungkap bukan saja SL tapi juga NL. Dari pemeriksaan kedua korban dan nenek korban, kami lalu menjemput tersangka di rumahnya. Saat ini sudah kami tahan. Berkasnya sementara dirampungkan untuk dilimpahkan kepada jaksa,” tandasnya. (CR1)
Komentar