Alex Orno “Cuci Tangan” di Kasus Lahan Tiakur

Alex Orno

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aleka diperiksa KPK karena sebagai pemilik proyek pematangan lahan Tiakur yang dikerjakan pengusaha bernama Haryana.

Alex Orno mengakui telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pekan kemarin. Tapi, “cuci tangan” pemeriksaannya bukan kasus pematangan lahan di Kota Tiakur, malah sebut saksi di kasus Jhon Alfred. 

Alex Orno yang akrab disapa Aleka adalah politisi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Maluku saat ini dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil, Maluku Barat Daya dan Kabupaten Tanimbar. KPK pekan, lalu telah memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan Aleka terkait kasus dugaan korupsi pemetangan lahan di Kota Tiakur. 

Kepada wartawan, Rabu, kemarin, Aleka membantah kalau dirinya diperiksa KPK terkait kasus pematangan lahan Tiakur  yang didanai hibah Rp 8 miliar dari  PT. Gemala Borneo Utama (GBU),dan juga bukan kasus pengadaan speedboat di MBD.

Aleka mengaku, pemeriksaan kepada dirinya oleh KPK hanya sebagai saksi pada kasus korupsi di Kementerian PUPR dengan tersangka John Alfred. “Iya saya diperiksa sebagai saksi, 16 Agustus kemarin oleh KPK, tapi bukan aliran dana pematangan lahan ataupun korupsi speedboat. Saya diperiksa soal pekerjaan (proyek) Kementerian PUPR,” kata Alex.

Menurut Aleka, dirinya diperiksa  sebagai saksi dan kedekatan dirinya dengan Alfred. “Saya cuma ditanya kenal tersangka Alfred atau tidak terkait persoalan di Kementerian PUPR.  Saya bilang tidak kenal. Kalau soal kasusnya apa saya sendiri tidak tahu kasusnya apa. Pokoknya saya hanya ditanya beberapa orang yang saya tidak kenal,” tandas adik Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini. 

Sayangnya pernyataan atau bantahan Aleka terkait menjadi saksi kasus Damayanti yang menjerat Alfred, tidak pas. Bagaimana tidak, kasus yang menjerat Alferd locusnya ada di Pulau Seram. “Benang merah tidak nyambung, kalau dalih Aleka diperiksa sebagai saksi untuk Alfred di kasus Damayanti,” ungkap sumber Kabar Timur, tadi malam.

Dia mengaku, Aleka sengaja “cuci tangan” atau mengaburkan kasus proyek pematangan lahan Tiakur dengan kasus Damayanti yang menjerat Alfred. “Saya pastikan Aleka diperiksa tidak terkait kasus atau saksi untuk Alfred di kasus Damayanti. Aleka sengaja “kaburkan” publik di kasus yang menjerat dirinya sendiri,” sebut sumber itu.

Sumber itu mengaku, Aleka diperiksa KPK karena sebagai pemilik proyek pematangan lahan Tiakur yang dikerjakan pengusaha bernama Haryana. Proyek itu diberikan kakaknya Barnabas Orno sebagai bupati Maluku Barat Daya (MBD), yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku.

“Kenapa KPK melakukan pengeledahan di Kantor milik Alfred, karena perusahaan milik Alfred itu dipakai Haryana untuk mengerjakan proyek pematangan lahan di Kota Tiakur. Jadi publik dikaburkan dengan langkah pengeledahan seolah-olah itu masih terkait kasus Damayanti,” katanya.

Sumber itu, menantang Kabar Timur mendalami siapa pemilik proyek pematangan lahan Kota Tiakur. “Saya tantang Anda (Kabar Timur), coba dalami, apakah benar proyek pematangan lahan Kota Tiakur itu milik Aleka Orno sebagaimana yang saya sebutkan. Ana pasti akan mendapatkan jawaban yang sama. Saya juga pastikan KPK sudah mengantongi bukti-bukti itu, sehingga sudah berani untuk melakukan pemeriksaan kepada Aleka Orno,” tegasnya.

Ketika ditanya kenapa Aleka Orno sebagai pemilik proyek pematangan lahan Kota Tiakur? Ditanya demikian, sumber itu, mengarahkan Kabar Timur untuk bertanya kepada mantan Bupati MBD Barnabas Orno yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku. “Baiknya pertanyaan anda ditanya kepada Pak Wagub. Karena Pak Wagub yang tau alasannya,” tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa Aleka. Informasi yang diterima Kabar Timur, Aleka diperiksa  terkait dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD tahun 2012. 

Aleka disebut-sebut mengetahui aliran dana dari PT Robust Resources Limited, (anak perusahaan PT GBU) yang melakukan eksplorasi tambang emas di pulau Romang,  senilai Rp 8 miliar untuk pematangan lahan di Tiakur.

Informasi lainnya yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh seorang pengusaha bernama Haryana.  Tapi, pemilik proyek pematangan lahan punya Alex Orno, yang diberikan kakaknya Barnabas Orno sebagai Bupati MBD saat itu.

Hubungan dengan pengeledahan di Kantor Jeco Grup terkait, Haryana menggunakan perusahaan tersebut mengerjakan proyek pematangan lahan, milik Aleka Orno yang juga Anggota DPRD Maluku. “Perusahan Pak Alfred dipakai Haryana mengerjakan proyek milik Aleka Orno,” ungkap sumber di Jeco Grup, kepada Kabar Timur.

Menurutnya, opini yang berkembang seolah-olah proyek tersebut dikerjakan Alfred, itu tidak benar. “Perusahaan Pak Alfred itu dipinjam atau dipakai mengerjakan proyek pematangan lahan dimaksud,” sebutnya.

Selain itu, diperoleh informasi Tim KPK berencana memeriksa kontraktor pematangan lahan akan diperiksa di Kota Ambon. ‘’Besok (hari ini) KPK periksa kontraktor pematangan lahan Tiakur, di Mako Brimob Polda Maluku,’’terang sumber Kabar Timur.

Tak hanya itu, sebut sumber itu, KPK juga memeriksa salah satu pengusaha Nini Marlina. ‘’Nini Marlina, diperiksa karena ketika pematangan lahan di Tiakur, lahan perumahan yang dibangunnya ikut ikut digusur. Padahal, dana Rp 8 miliar itu diperuntukan untuk pengusuran lahan pemerintah. Namun pematangan hanya di lakukan di lokasi perumahan Nini Marlina,”jelasnya.

Ketua tim KPK, Hendrik Cristian membenarkan, KPK akan memeriksa kontraktor pematangan lahan Tiakur dan salah satu pengusaha bernama, Nini Marlina. ‘’Betul saudara. Beta ada di Masohi,’’kata Hendrik, ketika dihubungi Kabar Timur lewat aplikasi Whatshap,  kemarin.

SITA DOKUMEN

Sementara itu, tepat pukul 02.00 WIT, Rabu (21/8) dini hari, penyidik KPK merampungkan penggeledahan di kantor Jeco Group di Jalan Cendrawasih tepatnya di pertokoan No 4-A, Belakang Soya, Kota Ambon. 

Penggeledahan oleh 6 penyidik KPK di gedung tiga lantai itu berlangsung 8 jam mulai pukul 18.00 WIT, Selasa (20/8). Penggeledahan dipimpin oleh penyidik senior KPK Hendrik Cristian. Penyidik berpangkat AKBP ini menolak berkomentar terkait penggeledahan di kantor milik Alfred tersebut.

Bersama anggota tim penyidik KPK, Hendrik masuk ke mobil sewaan yang telah terparkir di depan kantor Jeco Group. Mereka membawa sejumlah dokumen yang dimasukan ke dalam sebuah karton warna coklat berukuran besar.  

Bahkan, Hendrik Christian dirangkul sejumlah anggota PRC Polres Ambon untuk menghindari kejaran wartawan. Hal yang sama juga terjadi kepada penyidik KPK lainnya. Polisi mengamankan mereka dari kejaran awak media. Tiga unit mobil digunakan penyidik KPK.  (CR1/RUZ)

Komentar

Loading...