KPU-Gubernur Bahas Pilkada 2020
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail membahas Pilkada tahun 2020.
Empat kabupaten akan melangsungkan Pilkada tahun depan, yaitu Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Maluku Barat Daya (MBD), dan Kepulauan Aru.
Pencalonan dijadwalkan 21-24 April, sedangkan pencoblosan Pilkada pada 23 September 2020. “Untuk jadwal masih draf, kalau sudah dilaunching tahapannya baru kita sampaikan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.
Pertemuan Murad bersama komisioner KPU, digelar di kantor Gubernur, Ambon, Selasa (20/8). Kubangun mengatakan, pada 21-23 Agustus, KPU Maluku akan berkoordinasi dengan KPU RI membahas perencanaan anggaran Pilkada 2020 di Yogyakarta.
Menurutnya pada Oktober 2019 akan ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari masing-masing kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020. Hal ini penting untuk mendukung tahapan Pilkada yang akan dilakukan KPU.
“Prinsipnya persiapan anggaran per Oktober NPHD sudah harus ditandatangani. Itu yang terus kami dorong kepada teman-teman KPU di kabupaten untuk segera menyiapkan itu semua itu. Pertemuan dengan gubernur, kami berharap, beliau bisa menyampaikan kepada bupati berkaitan proses perencanaan anggaran,” kata Kubangun.
Jumlah yang diusulkan tiap kabupaten beragam sesuai jumlah pemilih. Mulai Rp 20 sampai Rp 32 miliar. Khusus untuk SBT, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 32 miliar. Sementara tiga daerah lainnya dikisaran Rp 20 miliar.
Dikatakan, jumlah anggaran yang diminta mengalami kenaikan dari Pilkada sebelumnya karena kebutuhannya makin besar. Perubahan peningkatan ini mengacu surat keputusan nomor 8081.
“Awalnya KPU mengunakan SK 4544, tapi saat ini sudah mengunakan SK 8081. Karena itu jumlahnya meningkat dari Pilkada tahun 2015 dan 2017. Kebutuhan besar untuk membayar honor badan Ad-hock PPK, PPS dan KPPS yang dinilai masih kecil,” ujar Kubangun.
BERKAS DPRD
Selain membahas Pilkada 2020, KPU juga menyampaikan proses pengusulan 45 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kubangun menyerahkan berkas dokumen 45 nama anggota DPRD Maluku terpilih. Proses selanjutnya merupakan tanggungjawab Pemprov Maluku. “Semua proses merupakan kewenangan Pemda Maluku,” jelasnya.
Masa jabatan anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 berakhir pada 16 September. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, diproses melalui bupati/walikota diusulkan ke Pemprov Maluku untuk ditandatangani Gubernur sebelum diserahkan ke Mendagri.
“Masa akhir jabatan anggota DPRD di kabupaten dan kota di Maluku beragam, yang terakhir di MBD bulan November,” imbuh Kubangun. (RUZ/MG3)
Komentar