Skandal di TKBM, Kuatir Polda “Diintervensi”

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Polisi belum mampu mengungkap siapa dalang di balik kasus dugaan penggelapan uang milik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon bernilai miliaran rupiah. Padahal para pengurus koperasi itu telah dilapor sejak tiga bulan lalu, namun buruh dan mandor kuatir pemeriksaan mereka di Reskrimum Polda Maluku, penyidik diintervensi dan masuk angin.

Kekuatiran adanya “manuver” pengurus koperasi TKBM, mengintervensi penyidik dengan harapan bisa lolos dari jerat hukum juga bukan tanpa alasan. Kuasa hukum para buruh pelabuhan, Bernadus Kelpitna SH menjelaskan indikasi adanya manuver semacam itu, mulai terlihat. 

Mulai dari pertanyaan yang disampaikan penyidik Reskrimum ke para mandor, hingga kedatangan salah satu terlapor, Haji Rawidin ke Mapolda di luar agenda pemeriksaan. “Ketua TKBM Haji Rawidin bolak balik di Polda, katanya mau ketemu orang. Padahal, hari itu dia seng ada agenda pemeriksaan, ini ada apa?,” ujar Bernadus Kelpitna kepada Kabar Timur, Sabtu (18/8).

Indikasi kasus ini bakal hilang jalan di Polda, urai Kelpitna, juga kelihatan dari pertanyaan-pertanyaan penyidik kepada sejumlah mandor. Setelah ditanyakan, beberapa mandor mengaku kalau penyidik menanyai mereka dengan pertanyaan yang mengarah ke klarifikasi bahwa laporan kasus dugaan penggelapan itu tidak benar. 

“Penyidik tuh tanya, hak-hak apa saja yang saudara terima dari koperasi. Bukan ditanyakan hak mana saja yang belum pernah diterima? ini khan pertanyaan untuk memperlemah aduan kami soal dugaan penggelapan di TKBM,” kata Kelpitna.

Padahal seperti disampaikan salah satu Anggota Kelompok 17 TKBM Yos Sudarso, La Abri, mengaku bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan hak-hak seperti tercantum di laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disampaikan tiap Rapat Akhir Tahun (RAT) oleh pengurus koperasi tersebut.

“Sepeti yang ini nih, Dana Cadangan di SHU tahun 2018 sebesar Rp 1.125.188.044 atau, dana sosial Rp 80.370.575,-dan ini, dana pembangunan D.K setelah dipotong pajak Rp 80.370.575, itu, pembagiannya mana? katong seng pernah dapat, padahal tiap tahun tercantum dalam laporan SHU,” beber Abrie sambil menunjukkan dokumen SHU tahun 2018.

Dokumen yang ditandatangani beberapa pengurus TKBM antara lain Haji Rawidin selaku Ketua, Muh Saleh Suatrean selaku Sekretaris I dan Armin Moni, selaku Bendahara ini diakui terkesan dibuat asal-asalan. Beberapa item yang dilaporkan dalam SHU mempunyai besaran angka yang persis sama, padahal beda item.

Secara umum terdapat 7 item pada dokumen perhitungan pembagian SHU koperasi ini. Tapi uang daripada item tersebut tidak pernah dibagikan. Sebut saja, SHU tahun 2018, pada item nomor 6 yakni Dana Sosial sebesar Rp 80.370.525,- nilainya juga sama persis dengan item nomor 7, yaitu Dana Pemb. D.K sebesar Rp 80.370.525,-.

Selain tidak pernah dibagikan ke para buruh maupun mandor yang notabene anggota koperasi ini, besaran nilainya juga diduga angka-angka akrobat dan ditampilkan pada setiap rapat akhir tahun.

Sebelumnya diberitakan, karena resah dengan pengelolaan koperasi yang tidak transparan oleh pengurusnya, beberapa buruh dan mandor Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melalui kuasa hukum mereka, melapor ke Ditreskrimum Polda Maluku. 

Dengan bukti laporan polisi (LP) nomor SP2HP/153/2018/ Ditreskrimum Polda Maluku, ditandatangani Kasubdit pada Ditreskrimum Polda, Komisaris Polisi William Tanasale.

Sumber Kabar Timur mengungkapkan, mereka yang dilapor selain Ketua Koperasi TKBM Haji Rawidin, juga termasuk Sekretaris I Muh “Machale” Suatrean, kemudian Bendahara Armin Moni.

Para pengurus ini diduga mengendalikan bendahara yang ditunjuk bahkan mengontrol administrasi koperasi TKBM Yos Sudarso sejak tahun 2011-2018. Dalam kurun waktu tersebut para buruh menduga uang digelapkan oleh para pengurus  menembus angka puluhan miliar rupiah.

Akhirnya dalam RAT Juni 2019 lalu, para mandor dan pengawas mengambil langkah walk out. Salah satunya disebabkan duit koperasi senilai Rp 3 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris I Muh Suatrean.

RAT kemudian ditunda satu minggu berikutnya, tapi ternyata tak kunjung dilakukan. Alhasil, pembagian SHU yang mana tiap anggota dibagi rata masing-masing Rp 4 juta hari itu, setelah mendapat penolakan, besok harinya ditambah lagi masing-masing anggota Rp 500 ribu.

Padahal menurut buruh, seharusnya nilainya lebih besar lagi, antara Rp 5 juta-Rp 6 juta. Diduga, sisa uang yang tak diberikan masuk kantong pribadi para pengurus. 

Menurut sumber, hal ini kerap terjadi setiap tahun. Sebut saja, pos Pengembalian Hak Angggota, tahun 2011 dengan Bendahara berinisial O. Yang bersangkutan menyebabkan uang koperasi tekor senilai Rp 668.389.476. Di tahun 2012-2016, bendahara berinisial RO menyebabkan tekor anggaran dengan nilai fantastis sebesar Rp 5.466.952-800. Tahun 2017-2018 bendahara baru, inisial AL, tekor uang kembali terulang dari pos Hak Pengembalian Anggota dengan nilai tak kalah fantastis sebesar Rp 2.326.287.000.

Sedang dari pos Dana Cadangan, berdasarkan data tahun 2011-2018 yang dikantongi pihaknya, tekor dana milik para anggota koperasi yang notabene kaum buruh itu, sebut Bernardus Kelpitna, mencapai Rp 6.432.064.506. (KTA)

Komentar

Loading...