17 Napi Langsung Dibebaskan

Foto: Ruzady Adjis/Kabar Timur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- 17 orang narapidana (napi) yang merupakan warga binaan pada sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku, akhirnya menghirup udara bebas. Sebab, mereka mendapat resmi hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 tahun, Sabtu (17/8).

Belasan napi yang kini telah berada bersama keluarga itu dibebaskan setelah menerima remisi umum langsung bebas (RU II) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, melalui Gubernur Maluku Murad Ismail.

Selain 17 napi itu, sebanyak 731 orang warga binaan lainnya di Maluku juga mendapat remisi umum pemotongan masa tahanan (RU I) dari Gubernur, melalui upacara penyerahan remisi yang digelar Kemenkumham Provinsi Maluku di Lapas Klas IIA Ambon, Kota Ambon, Sabtu (17/8). 

Secara simbolis, penyerahan remisi RU I dan RU II kepada warga binaan berjumlah 748 orang, diberikan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Kepala Lapas Klas IIA Ambon La Samsudin dan 4 orang napi. Terdiri dari seorang wanita, satu anak dan dua napi dewasa. Satu diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan, jumlah warga binaan di Maluku hingga tanggal 16 Agustus 2019 sebanyak 1.412 orang. Ribuan warga binaan itu terdiri dari 999 orang napi dan 413 orang tahanan.

“Warga binaan di Maluku kalau laki-laki sebanyak 1.325 orang, perempuan 87 orang, usia dewasa 1.394 orang, dan anak-anak 18 orang. Sementara kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Maluku sebanyak 1.315 orang (over kapasitas),” ungkap Andi Nurka dalam sambutannya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail saat membaca amanah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, proses pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolak ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri. 

Pembinaan kepribadian dan kemandirian, lanjut Murad, harus dilakukan agar warga binaan dapat hidup menjadi lebih baik kedepan, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Lapas harus ditransformasi menjadi institusi, yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketrampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global utamanya melalui Lapas minimum security,” pintanya.

Upacara penyerahan remisi umum RU I dan RU II, 17 Agustus tersebut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq, Kajati Maluku Triyono Haryanto, Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Kakanwil Agama Fesal Musaad, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso.

DUA NAPI KABUR BELUM DITEMUKAN

Dua orang napi yang menghuni Lapas Klas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Rutan Klas IIB Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini belum berhasil ditemukan oleh jajaran Kemenkumham Provinsi Maluku.

Napi Lapas Piru yang kabur adalah Ashar Sahab, terpidana perkara perlindungan anak. Pasal Kejahatan yang dijerat yaitu 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP. Warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kabupaten SBB ini divonis 7 tahun penjara. Dia kabur pada 29 Juli 2019 sekira pukul 01.00 sampai 04.00 WIT.

Sedangkan napi yang menghuni Rutan Masohi kabur pada tahun 2018 lalu. Napi yang identitasnya masih dirahasiakan ini merupakan terpidana kasus narkotika.

“Tadi (Sabtu) saya sudah bicarakan langsung dengan bapak Kapolda. Dan beberapa kali kita sudah lakukan pertemuan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, kepada Kabar Timur di Lapas Klas IIA Ambon, Kota Ambon, Sabtu (17/8).

Meski dua napi tersebut belum ditemukan, namun Andi mengaku telah mendeteksi atau mengetahui tempat persembunyian mereka. Tapi pihaknya belum mau gegabah melakukan penggerebekan.

“Ada titik-titik tertentu yang memang orang itu sudah ada. Cuman ada hal-hal persoalan tertentu yang mungkin kita tidak akan serobot masuk,” terangnya.

Andi mengaku saat ini pihaknya bersama aparat penegak hukum sedang berada di luar lokasi persembunyian dua napi tersebut, menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan. 

“Kita akan menunggu dari luar. Kapan dia keluar baru kita lakukan penyergapan. Proses pencarian dengan melibatkan Polri, TNI dan masyarakat sudah kita lakukan,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada petugas Lapas dan Rutan yang dianggap lalai dalam bertugas, Andi menegaskan, pihaknya akan tetap menjatuhkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ditangkap atau tidak, mereka tetap mendapatkan sanksi. (Petugas) Tidak serius dalam melakukan penjagaan. (Sanksi) dari sisi administrasi kepegawaian,” tandas Andi, sembari mengaku sanksi saat ini masih dalam proses. (CR1)

Komentar

Loading...