KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– 17 orang narapidana (napi) yang merupakan warga binaan pada sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku, akhirnya menghirup udara bebas. Sebab, mereka mendapat resmi hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 tahun, Sabtu (17/8).
Belasan napi yang kini telah berada bersama keluarga itu dibebaskan setelah menerima remisi umum langsung bebas (RU II) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, melalui Gubernur Maluku Murad Ismail.
Selain 17 napi itu, sebanyak 731 orang warga binaan lainnya di Maluku juga mendapat remisi umum pemotongan masa tahanan (RU I) dari Gubernur, melalui upacara penyerahan remisi yang digelar Kemenkumham Provinsi Maluku di Lapas Klas IIA Ambon, Kota Ambon, Sabtu (17/8).
Secara simbolis, penyerahan remisi RU I dan RU II kepada warga binaan berjumlah 748 orang, diberikan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Kepala Lapas Klas IIA Ambon La Samsudin dan 4 orang napi. Terdiri dari seorang wanita, satu anak dan dua napi dewasa. Satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan, jumlah warga binaan di Maluku hingga tanggal 16 Agustus 2019 sebanyak 1.412 orang. Ribuan warga binaan itu terdiri dari 999 orang napi dan 413 orang tahanan.
“Warga binaan di Maluku kalau laki-laki sebanyak 1.325 orang, perempuan 87 orang, usia dewasa 1.394 orang, dan anak-anak 18 orang. Sementara kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Maluku sebanyak 1.315 orang (over kapasitas),” ungkap Andi Nurka dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail saat membaca amanah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, proses pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolak ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri.
Pembinaan kepribadian dan kemandirian, lanjut Murad, harus dilakukan agar warga binaan dapat hidup menjadi lebih baik kedepan, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Lapas harus ditransformasi menjadi institusi, yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketrampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global utamanya melalui Lapas minimum security,” pintanya.
Upacara penyerahan remisi umum RU I dan RU II, 17 Agustus tersebut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq, Kajati Maluku Triyono Haryanto, Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Kakanwil Agama Fesal Musaad, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso.
DUA NAPI KABUR BELUM DITEMUKAN