Tagop Minta Proses Calon Wabup Dipercepat

Tagop Sudarsono Soulisa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jabatan wakil bupati Buru Selatan, belum juga terisi pasca meninggalnya Ayub Buce Saleky, Januari 2019. Sebagai pengganti, mantan Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa terpilih menjadi Wakil Bupati Bursel. Tapi belum sempat dilantik, ajal menjemput Arkilaus pada April lalu. 

Lebih dari enam bulan, Bupati Buru Selatan Tagop Solisa Sudarsono belum memiliki pendamping. Tagop menyerahkan calon Wabup kepada koalisi partai yang mengusungnya. Pada Pilkada Bursel 2015 lalu, pasangan petahana Tagop-Buce diusung; PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Nasdem, PPP, PAN Golkar, dan Demokrat. 

Tagop berharap partai koalisi secepatnya menentukan calon pendampingnya. “Sudah diserahkan ke koalisi, karena ini merupakan kewenangan koalisi. Sampai hari ini koalisi belum melakukan rapat terkait hal tersebut,” ujar Tagop di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (13/8). 

Dari beberapa nama calon Wabup yang diusulkan partai pendukung, Tagop hanya menentukan dua nama, yang akan diusulkan ke DPRD Bursel untuk dipilih. “(Mekanismenya) Dari sekian nama-nama diusulkan, nanti saya pilih dua orang kemudian diusulkan ke DPRD untuk dipilih,” ujar politikus PDIP ini. 

Tagop mengaku belum mengantongi dua nama tersebut, karena semua partai koalisi menginginkannya. 

“Belum, partai koalisi punya hak yang sama, walaupun saya kader PDIP, saya ingin PDIP ada di situ juga, tetapi partai-partai yang lain juga punya hak. Misalnya partai koalisi merujuk salah satu (nama) dan diusulkan (itu lebih bagus), biar tidak ada polemik, biar lebih cepat. Tetapi kalau semua partai koalisi mengusulkan tentu saya pusing juga, mau pilih yang mana, tetapi saya akan pilih yang terbaik,” tuturnya.

Tagop berharap, nama-nama calon Wabup yang diusulkan oleh partai koalisi harus memiliki kemampuan, pengalaman, dan mempunyai kapasitas dan kredibilitas menjadi pendampingnya. “Bukan hanya sekedar menjadi wakil saja, tetapi juga menjadi pendamping bagi saya, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pemerintahan selama dua tahun terakhir ini,” ucapnya. 

Soal aturan yang menetapkan jika masa jabatan tersisa 18 bulan lagi, maka tidak diperbolehkan mengangkat Wabup baru, kata Tagop, untuk itu, proses pengusulan nama-nama calon Wabup dilakukan secepatnya. Mengingat masih tersisa 2 tahun atau 24 bulan lagi. 

“Masa jabatan masih dua tahun lagi, jadi masih bisa. Tapi alanglah baiknya ada wakil bupati, karena pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pemerintah banyak, belum lagi setiap acara di pusat, provinsi kemudian di kecamatan. Saya sendiri menghandel berbagai kegiatan tersebut tentu tidak mampu,” kata Tagop.

Untuk itu, orang nomor satu di Bursel ini berharap partai koalisi mempercepat proses pengusulan nama-nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Bursel sebagao pendampingnya. (RUZ)

Komentar

Loading...