PT MUK Rusak Lingkungan Desa Waipure

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PT Mutu Konstruksi Utama (MUK) milik Alen Waplauw alias Chay dituding melakukan kejahatan lingkungan di Desa Waipure, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. 

Tudingan tersebut datang dari anggota DPRD Maluku Costansius Kolatfeka usai mendengar penjelasan PT MUK dalam rapat kerja Komisi A, Selasa (13/8). 

Rapat dihadiri PT MUK, keluarga pemilik lahan dan Pjs Desa Waipure terkait pengambilan material galian C berupa pasir, batu, dan koral secara sepihak oleh PT MUK. 

“Ada penyerobotan dengan mengeruk material bumi di lahan milik keluarga Batuwael-Tasijawa di desa Waepure Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru. Jadi ini tindakan kejahatan lingkungan,” tegas Kolatfeka di DPRD Maluku.

Menurutnya, alasan dirinya mengatakan adanya kejahatan lingkungan yang dilakukan PT MUK  disebabkan beberapa faktor diantaranya, soal tidak adanya ganti rugi dari pihak perusahaan kepada ahli waris lahan dimana perusahaan tersebut melakukan pengambilan material.

“Terkait sengketa galian golongan C sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dan pihak Tasijawa-Batuwael selaku ahli waris kepemilikan lahan masih mencari penyelesaian masalah atas haknya. Segala dokumen sudah dimasukan yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut milik ahli waris. Sekarang pihak perusahaan sudah mengambil keuntungan dari lahan tersebut, sudah seharusnya hak pemilik ahli waris diberikan, jangan mau enaknya saja,” tandasnya

Selain itu, managemen perusahaan mengaku perusahan belum mengantongi ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun ijin UKL-UPL.

“Pihak perusahaan mengatakan tidak ada ijin amdal. Nah, disini saya mau tegaskan, UU nomor 32 Tahun 2009 telah menegaskan dalam PP 27 Tahun 2012, barang siapa melakukan aktifitas yang berdampak terhadap perubahan bentuk permukaan suatu wilayah harus memiliki dokumen izin Amdal dan lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan. Bila tidak ada dokumen, maka termasuk pengrusakan lingkungan,”tegas Kolatfeka.

Politisi Partai Gerindra itu meminta pihak perusahaan segera melakukan pembayaran hak milik ahli waris dalam hal ini keluarga Batuwael-Tasidjawa.

Manager PT MUK, Hasrul mengatakan soal ganti rugi, pihak perusahan akan berkoordinasi dengan direktur Utama, dalam hal ini Alen Waplauw alias Chay. “Dalam hal ini saya tidak bisa ambil kebijakan soal ganti rugi. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan bersama dengan perwakilan dari komisi A DPRD,” jelasnya

Sementara ahli waris, Benny Tasijawa, dalam keterangan mengaku sama sekali belum menerima ganti rugi dari perusahaan. Padahal pengerukan material lahan sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu.

“Pembayaran hanya ke pemerintah desa sebesar Rp 15 juta, tapi untuk kami ahli waris tidak satu senpun. Makanya tuntutan kami pihak keluarga  perusahaan harus membayar Rp 2 Milyar karena pengambilan material berupan batu, pasir dan koral dilakukan selama kurang lebih hampir tiga tahun,” paparnya.

Dia berharap lewat pertemuan DPRD dengan pimpinan perusahaan, semoga ada titik temu ganti rugi yang selama ini masih dipersoalkan. (MG3)

Komentar

Loading...