KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PT Mutu Konstruksi Utama (MUK) milik Alen Waplauw alias Chay dituding melakukan kejahatan lingkungan di Desa Waipure, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.
Tudingan tersebut datang dari anggota DPRD Maluku Costansius Kolatfeka usai mendengar penjelasan PT MUK dalam rapat kerja Komisi A, Selasa (13/8).
Rapat dihadiri PT MUK, keluarga pemilik lahan dan Pjs Desa Waipure terkait pengambilan material galian C berupa pasir, batu, dan koral secara sepihak oleh PT MUK.
“Ada penyerobotan dengan mengeruk material bumi di lahan milik keluarga Batuwael-Tasijawa di desa Waepure Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru. Jadi ini tindakan kejahatan lingkungan,” tegas Kolatfeka di DPRD Maluku.
Menurutnya, alasan dirinya mengatakan adanya kejahatan lingkungan yang dilakukan PT MUK disebabkan beberapa faktor diantaranya, soal tidak adanya ganti rugi dari pihak perusahaan kepada ahli waris lahan dimana perusahaan tersebut melakukan pengambilan material.
“Terkait sengketa galian golongan C sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dan pihak Tasijawa-Batuwael selaku ahli waris kepemilikan lahan masih mencari penyelesaian masalah atas haknya. Segala dokumen sudah dimasukan yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut milik ahli waris. Sekarang pihak perusahaan sudah mengambil keuntungan dari lahan tersebut, sudah seharusnya hak pemilik ahli waris diberikan, jangan mau enaknya saja,” tandasnya
Selain itu, managemen perusahaan mengaku perusahan belum mengantongi ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun ijin UKL-UPL.



























