Soal Kasubag Poltek Ambon Dicopot

KASN Keluarkan Teguran Keras Untuk Menristekdikti

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir berpotensi mendapat sangsi dari Presiden RI Joko Widodo, hanya gegara dua pejabat Politeknik Negeri Ambon ini, Dedy Mairuhu dan Fentje Salhuteru.

Dedy yang merupakan Direktur dan Fentje yang adalah pembantu pertamanya (Pudir I) pada Politeknik tersebut diduga berkolaborasi meski melawan UU ASN mencopot secara sepihak Elisabeth Watratan dari jabatan Kasubag Keuangan.

Teguran keras Ketua KASN Sofian Effendi terhadap Menristekdikti Mohammad Nasir ini terungkap dari bocoran bukti surat yang dikantongi Kabar Timur.

Dalam surat itu, Ketua KASN Sofian Effendi meminta ketegasan Mohammad Nasir selaku Menristekdikti untuk memerintahkan pihak Politkenik Negeri Ambon mengembalikan jabatan Elisabeth Watratan.

Dalam poin pertama surat dengan nomor B-2573/KASN/8/2019 tanggal 7 Agustus 2019 ini, Sofian Effendi menyatakan dalam catatan pihaknya, Menristekdikti belum menindaklanjuti rekomendasi KASN melalui surat Nomor: B-2115/KASN/7/2019 tanggal 3 Juli 2019. 

“Belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tulis Sofian Effendi.

Ketua KASN itu mengatakan, sesuai UU ASN dimaksud, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. “Oleh karena itu kami menegaskan kepada saudara (Menristekdikti) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor: B-2115/KASN/7/2019 tanggal 3 Juli 2019. Lalu pada poin ketiga, pernyataan Sofian Effendi makin tegas,”Tindaklanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah surat ini diterima.”

Dan stetmen keras Ketua KASN itu ke Menristekdikti ditutup pada poin terakhir, keempat. Yang mana, menurut Sofian pihaknya sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.5 tahun 2014 disebutkan,”Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.”

Surat dengan perihal penegasan tindaklanjut itu berisi cap basah KASN, juga tanda tangan asli ketua KASN, Sofian Effendi. Dengan tembusan, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direktur Politeknik Negeri Ambon dan Pelapor.

Sekadar tahu saja, akibat pencopotan Elisabeth Watratan yang diduga otaknya, Pembantu Direktur (PUDIR) I Poltek Negeri Ambon Fentje Salhuteru, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menurunkan timnya melakukan investigasi di Politeknik tersebut beberapa waktu lalu.

Tapi entah apa, temuan KASN yang akhirnya merekomendasikan Muhamad Nasir selaku Menristekdikti ini, tidak ditindaklanjuti olehnya. Yakni memerintahkan Dedy Mairuhu dan Fentje Salhuteru mengembalikan jabatan Elisabeth Watratan ke posisi semula sebagai Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon.

“Pa Menristekdikti ditegur keras gara-gara pencopotan ibu Elisabeth yang otaknya Fentje Salhuteru. Yang menyuruh dia punya atasan sendiri Direktur Poltek Dedy Mairuhu untuk copot jabatan kasubag dari ibu Elisabeth Watratan, tanpa kesalahan, tanpa diketahui atasan langsungnya Kabag Keuangan. Ini jelas langgar aturan ASN,” ucap sumber Politeknik Negeri Ambon kepada Kabar Timur, tadi malam melalui WhatsApp.

Sebetulnya sebelum ini sudah ada surat dari Menteri Risetdikti RI memerintahkan Direktur Poltek Negeri Ambon untuk mengembalikan jabatan Elisabeth Watratan. Keduanya diperintahkan mengembalikan jabatan Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon kepada Elisabeth Watratan. Diberitakan sebelumnya, Elizabeth dinonjobkan secara sepihak tanpa kesalahan dan sanksi sebagaimana aturan ASN.

Yakni surat dengan nomor T/437/M/KP.06.01/2019 23 Juli 2019,” masih sumber Kabar Timur di Poltek Negeri Ambon. “Agar segera tindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN. Yaitu mengembalikan posisi Sdri Elisabeth Watratan kepada jabatan semula dengan penuh tanggungjawab,” tulis Ainun Naim, Dirjen Kemendikti atas nama Menristekdikti.

Selain karena melakukan pencopotan sepihak, pemeriksaan KASN ditengarai akibat kesalahan pimpinan Poltek Negeri Ambon tersebut mengangkat Fenje Salhuteru selaku Pudir II melalui mekanisme tarik undian, yang mana hal itu juga bertentangan dengan undang-undang ASN. (KTA)

Komentar

Loading...