Usut Korupsi Rp 73 Miliar Pemkab SBB
KABARTIMURNEWS.com, AMBON - Temuan BPK RI tahun 2006-2016 Rp 73 miliar patut diusut tuntas. Elemen pemuda dan masyarakat siap turun ke jalan mendesak aparat penegak hukum mengusutnya. Benarkah?
Temuan adanya dugaan korupsi jumbo Rp 73 miliar disaat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dipimpin Jacobus Puttileihalat alias Bob, menjadi isu hangat di daerah berjuluk: “Saka Mese Nusa” itu.
Dana jumbo Rp 73 miliar yang disampaikan dalam LPJ Bupati SBB Yasin Payapo pada paripurna, Selasa, pekan lalu, telah menjadi bahasan warga setempat. Dana besar itu, kini menumpuk menjadi beban hutang Pemkab SBB.
Benang merah dana jumbo terkait masa kepemimpinan DPRD setempat, di tahun 2006-2016, termasuk Hendrik Seriholo menjadi salah pimpinan DPRD. Tak heran, kalau Hendrik Seriholo ingin mengalihkan isu dana jumbo dengan isu suap Rp 5 juta, yang diterima dirinya dan sempat diviralkan dalam video yang beredar luas.
Bupati Yasin Payapo dikonfirmasi soal temuan BPK RI yang dia beberkan saat penyampaian LPJ APBD tahun 2018, enggan merincinya. Hanya saja, Payapo tidak menepis kalau temuan BPK RI, kini menjadi hutang yang dibebankan kepada Pemkab SBB.
Payapo sekaligus menepis isu suap Pemkab SBB agar fraksi-fraksi di DPRD menyetujui LPJ yang sampaikan dalam paripurna itu. “Yang dilakukan Hendrik Seriholo di Paripurna adalah rekayasa. Saya tidak tahu menahu dengan amplop itu. Intinya itu rekayasa saja,” tuding Payapo.
Sejak dua tahun lalu, lanjut Payapo, dirinya telah menegaskan tidak ada satu sen pun (anggaran), yang diberikan kepada DPRD. “Beta sudah dari dua tahun lalu, tegaskan buat seluruh OPD untuk tidak mengeluarkan uang satu sen pun kepada DPRD,” tegas Payapo dengan dialeg Ambon, Selasa, (12/8).
Dia mensinyalir kemungkinan karena dirinya tidak setuju terhadap dil-dil politik dan negosiasi berbau KKN dengan legislatif, lalu Hendrik Seriholo “berakting” di depan rapat paripurna dengan memperlihatkan uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari dalam sebuah amplop.
Yasin menduga, karena tidak sejalan dengan cara negosiasi oknum-oknum politisi di DPRD SBB menyebabkan dia hendak diganjal dalam paripurna. Salah satunya penolakan fraksi Partai Golkar terhadap LPJ Pemkab SBB terkait APBD 2018.
Bahkan menurutnya ada gerakan yang dilakukan oleh sejumlah elit politik di daerah ini yang ingin melengserkan dirinya dari pemerintahan. “Beta mau bilang kalau dong mau ganti beta jang dengan cara bagitu. Datang kamari lalu bilang mau ganti beta,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dikantongi Kabar Timur sejumlah item temuan BPK RI sekaligus rekomendasi ke Bupati maupun pimpinan DPRD SBB kala itu dan diduga belum diselesaikan hingga saat ini.
Sebut saja, hasil audit BPK RI tahun 2015 ada tujuh item temuan lembaga ini, antara lain, Pengadaan di Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga senilai Rp 508.825.772,-Kemudian Belanja Langsung Sekretariat Daerah Rp 8.870.920.451. Berikut perhelatan MTQ Provinsi Maluku di Piru pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sebesar Rp 8.786.565.000,-
Kemudian dana pengeluaran belanja hibah menurut BPK juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 17 juta. Berikut penyaluran Dana Desa dan ADD idak sesuai ketentuan dan terjadi kebocoran sebesar Rp 1.984.200.000.
Selanjutnya, kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 1.799.328.618. Terakhir item ke tujuh, penambahan waktu pekerjaan tidak sesuai ketentuan atau addendum, BPK RI menyatakan belum dikenakan denda sebesar Rp 436.806.890.
Elemen tokoh masyarakat Edy Hidayat Pattiiha menduga temuan BPK hingga mencapai Rp 73 miliar setiap tahunnya sengaja ditutupi DPRD SBB. Caranya dengan menyetujui LPJ APBD tahun berjalan yang disampaikan oleh Bupati SBB waktu itu Jacobus PuttileihalatDan selama Puttileihalat memimpin Kabupaten SBB, kata Pattiiha, Hendrik Seriholo hadir dalam kapasitasnya selaku pimpinan fraksi Golkar.
Diduga temuan BPK itu didiamkan padahal tembusannya disampaikan ke DPRD SBB sendiri. “Jadi yang bertanggungjawab pimpinan dewan juga pimpinan-pimpinan fraksi termasuk Hendrik Seriholo. Dorang semua di dewan khan sudah 10 tahun,” ujar Edy Hidayat Pattiiha.Yang anehnya, kata dia, temuan BPK RI ini tenggelam, sebaliknya yang mencuat beberapa hari lalu adalah dugaan suap Pemkab SBB senilai Rp 5 juta kepada Hendrik Seriholo. “Rp 5 juta itu khan masih diduga tapi jadi viral bahkan demo sampai ke KPK. Tapi yang Rp 73 miliar ini khan rekomendasi BPK, kenapa seng viral?,” ketusnya.
Menurut dia, jangankan temuan BPK RI yang sudah “berulangtahun” senilai Rp 73 miliar, anggaran pembahasan Ranperda di DPRD yang gelontoran anggarnnya masih seumur jagung dikucurkan Pemkab SBB tahun 2018 lalu, fisik Ranperdanya belum kelihatan hingga saat ini.
Dia mengatakan, November tahun 2019 Hendrik Seriholo dan kawan-kawan sudah habis masa jabatan. Dengan begitu anggaran pembahasan Rp 1,5 miliar tersebut patut dipertanyakan. “Sebagai warga SBB kita pertanyakan. Uangnya dikemanakan, sementara fisik Ranperdanya belum ada. Kita desak Kejati Maluku usut DPRD SBB, kalau tidak kita akan unjuk rasa besar-besaran,” tandasnya. (KTA)
Komentar