Penyebar Konten Pornografi Dibui

AMBON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menjebloskan pemuda berinisial SO ke penjara. 

Warga kampung Tomia Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka pornografi. SO diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Whatsapp. Pria 20 tahun ini diciduk tim siber Ditreskrimsus di kediamannya, Kamis (8/8) pukul 18.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, SO diciduk setelah penyidik Ditreskrimsus menyelidiki laporan warga berinisial DI alias Dewi, beberapa waktu lalu.

“Tim penyidik dari unit 1 subdit 5 Ditreskrimsus mengamankan SO, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukannya. Saat ini SO sudah dijadikan tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Roem di Mapolda Maluku, Jumat (9/8).

SO diduga melakukan perbuatan tindak pidana pornografi pada 25 April 2019 pukul 00.30 WIT. Kala itu, tersangka menghubungi korban Dewi melalui panggilan video aplikasi whatsapp. Tidak disangka, saat terhubung, tersangka langsung menunjukan alat vitalnya.

Peristiwa itu berawal saat tersangka berada di rumahnya sambil memainkan hanphone androidnya. Ia menekan nomor secara acak dan terhubung dengan nomor kontak korban. Nomor korban diketahui menggunakan aplikasi whatsapp. Tersangka lalu berkenalan melalui pesan aplikasi android tersebut.

“Sekitar pukul 01.00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluannya. Korban terkejut dan langsung mematikan panggilan video dari tersangka,” jelas dia.

Menurut Ohoirat, keesokan harinya (26 April) sekitar pukul 11.00 WIT korban mengirim pesan kepada tersangka melalui aplikasi Whatsapp. Korban menanyakan maksud dari aksi yang dilakukan tersangka semalam. 

“Korban ini tanya mengapa tadi malam kasih tunjuk kelamin gelap-gelap, kenapa tidak kasih tunjuk terang-terang biar lebih jelas. Namun pertanyaan yang diajukan korban, direspon oleh tersangka dengan emoji tertawa,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka dan korban kembali melakukan chatting. Saat itu tersangka kembali melakukan panggilan video call dengan korban. Ia kemudian kembali menunjukan zakarnya tersebut. “Di situlah korban dibantu JB rekannya merekam aksi tersangka,” terangnya.

Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi lelaki bejat itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka. “Sekitar pukul 14.30 WIT tanggal 26 April itu, Dewi datang melaporkan tersangka SO, sambil menunjukan barang bukti video. Usai menerima laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya SO baru diamankan kemarin,” kata dia. 

Tersangka SO, lanjut mantan Kapolres Maluku Tenggara ini, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana ITE yang bermuatan kesusilaan dan atau Pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. 

“Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah HP OPPO warna putih (yang didalamnya terdapat 1 buah kartu memory dan 1 buah kartu sim Indosat nomor 085656835334),” pungkasnya. (CR1)

Komentar

Loading...