Ini Progres Dewan Selama Lima Tahun

IstimewahKantor DPRD Maluku

AMBON - DPRD Maluku, periode 2014-2019 mengklaim telah maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, selama lima tahun. 

Fungsi legislasi misalnya, DPRD Maluku, telah menelorkan 56 Peraturan Daerah (Perda)dari usul inisiatif dewan dan usul pemerintah Provinsi Maluku.’’Usul Pemprov, sebanyak 32 Perda. Sementara usul inisiatif dewan, sebanyak 24 buah Perda. Jadi bukan 14 Perda yang dihasilkan DPRD Maluku, sebagaimana diberitakan,’’kata Sekwan DPRD Maluku, Bodiwin Wattimena kepada wartawan, kemarin.

Dewan, kata dia, juga menghasilkan 114 keputusan. Sementara keputusan pimpinan dewan sebanyak 25 buah. ‘’Ada juga   kesepakatan pimpinam bersama Pemprov  yang dituangkan dalam berita acara sebanyak 19  buah. Ini penting kami sampaikan bahwa tidak ada perbedaan data yang dipublikan media,’’tandasnya.

Wattimena mengaku, masih banyak yang dilakukan oleh dewan sepanjang lima tahun, namun tidak terpublikasi.’’Ini tangungjawab kami  kepada masyarakat apa yang dihasilkan dewan selama ini. Dewan sudah maksimal menjalankan tugas dan fungsinya,’’jelasnya.

Dia  mengatakan, ada sejumlah rancangan Perda, usul inisiatif dan usulan dewan yang ditetapkan untuk dibahas pada tahun anggaran 2019 ini menjadi Perda.’’Ada Ranperda usulan Pemprov 9 buah. Ranperda inisiatif dewan 4 buah. Ranperda usulan dewan sudah dilakukan uji publik. Namun, dewan saat ini periodisasinya akan berakhir. Nanti, DPRD Maluku, periode 2019-2024 yang akan dilantik 16 September 2019 mendatang akan meneruskan,’’paparnya.

Tak hanya disitu, soal berapa rekomendasi panitia khusus yang dihasilkan dewan, dia menuturkan, ada sejumlah rekomendasi Pansus yang telah diterbitkan.’’Ada 16 rekomendasi Pansus. Selain rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur, dan sejumlah rekomendasi lainya,’’terangnya. (KTM)

Komentar

Loading...